kriminal

Eksploitasi Seksual Anak di Balikpapan: Mucikari Datangkan 5 Remaja dari Sumedang

Senin, 10 November 2025 | 10:45 WIB
Terdakwa menjalani sidang.

 

BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali menyidangkan perkara eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjerat dalam jaringan prostitusi. Terdakwa seorang perempuan muda berinisial AP duduk di kursi pesakitan sebagai mucikari yang merekrut dan menyalurkan anak-anak tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Husni, SH, mengungkapkan di persidangan bahwa terdakwa AP bersama rekannya DW, pada Selasa (17 Juni 2025) sekitar pukul 22.20 Wita, terbukti melakukan perekrutan dan penyaluran anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi seksual di sebuah hotel di Balikpapan.

“Bahwa terdakwa AP bersama dengan saksi DW, bertempat di Hotel C kamar nomor 314 dan 309, telah melakukan atau turut serta dalam perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, atau penerimaan anak untuk tujuan eksploitasi di wilayah Indonesia,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.

Didakwa Dua Pasal Berat

JPU menyampaikan dua dakwaan sekaligus terhadap terdakwa AP. Dakwaan pertama ditujukan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sementara dakwaan kedua menyangkut tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

“Kami memberikan dua dakwaan kepada terdakwa, yakni terkait TPPO dan eksploitasi seksual anak,” jelas Husni.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, terdakwa AP mengakui perannya dalam jaringan ini. AP mengaku mengoordinasi dan mendatangkan sejumlah anak di bawah umur, total lima orang, yang berasal dari Sumedang, Jawa Barat, untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Balikpapan.

“Ada lima orang, saya datangkan dari Sumedang. Mereka yang meminta dicarikan tamu,” ungkap AP di ruang sidang.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan manusia yang menyasar anak-anak di bawah umur di Kota Balikpapan. Persidangan terhadap terdakwa AP akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan guna memperkuat pembuktian. (*)

Terkini