kriminal

Jaksa Tuntut Mati, Tapi Hakim Vonis Seumur Hidup untuk 2 Kurir Sabu 30 Kg di Samarinda

Selasa, 11 November 2025 | 07:30 WIB
Roni dan Nyoman saat mengikuti persidangan di PN Samarinda, terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 30 kilogram lebih.

 

SAMARINDA – Dua terdakwa kasus peredaran narkoba dengan barang bukti lebih dari 30 kilogram sabu-sabu, Nyoman Kumar dan Roni Sere, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin, 10 November 2025. Penetapan vonis yang bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan ini menjadi penegasan atas dampak buruk perbuatan keduanya terhadap generasi bangsa.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa, Roni dan Nyoman, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan kedua terdakwa, Roni dan Nyoman bersalah. Menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap keduanya," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis di hadapan penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terdakwa Pikir-Pikir


Vonis seumur hidup ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan awal JPU, Hendra dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang sebelumnya menuntut kedua kurir narkoba tersebut dengan hukuman mati.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum mereka, Jitro Manggi, menyatakan akan menggunakan haknya untuk berpikir-pikir. "Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," tutur Jitro. Sikap yang sama juga diambil oleh JPU atas putusan tersebut. "Kami juga pikir-pikir," imbuh JPU.

Nasib berbeda dialami oleh kolega Nyoman dan Roni, bernama Ibnu, yang turut terseret dalam perkara yang sama. Dalam persidangan terpisah yang digelar sebelum vonis Roni dan Nyoman, Ibnu yang sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU, dijatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Meskipun jauh lebih ringan, Ibnu juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Kronologi Penangkapan


Kasus ini berawal ketika Roni dan Nyoman diiming-imingi uang sekitar Rp 200 juta oleh seorang pria yang kini buron untuk membawa sabu dari luar kota ke Samarinda.

Pada 22 April 2025, keduanya berangkat menggunakan mobil yang telah disiapkan dan di dalamnya sudah terdapat sabu dalam jumlah besar. Dalam perjalanan, mereka sempat diperintahkan untuk menyisihkan sebagian sabu untuk Ibnu. Setibanya di Samarinda, mereka meletakkan dua bungkus sabu di pinggir jalan sesuai arahan.

Aktivitas mereka terendus polisi, dan pada dini hari 23 April 2025, Roni dibekuk di kawasan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, dengan sejumlah sabu. Penangkapan dilanjutkan terhadap Nyoman beserta mobil pengangkut sabu. Terakhir, polisi menangkap Ibnu di kawasan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari ketiganya mencapai lebih dari 30 kilogram. (rin)

Terkini