kriminal

Motor Tak Dikunci Stang, Dua Maling di Samarinda Langsung Beraksi, Ditangkap Setelah Tiga Hari

Selasa, 11 November 2025 | 09:15 WIB
Ilustrasi borgol

SAMARINDA- Pencurian motor menimpa seorang penghuni kos di kawasan Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Dua pencurinya masing-masing bernama Triono (27) dan Indra (31) berhasil diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Sabtu (8/11/2025) malam, atau tiga hari pasca melakukan aksinya.

Kasus ini bermula saat korban memarkir motor miliknya di area belakang bangunan kos, Rabu (5/11/2025) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Kondisi motor saat itu tidak dikunci setang, sementara pintu kamar kos korban juga tidak dalam keadaan terkunci. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan Triono dan Indra untuk melancarkan aksi mereka.

“Salah satu pelaku, In, masuk ke kamar korban yang tidak terkunci. Ia mengambil kunci kontak motor yang ada di meja, kemudian keluar dan membawa kabur motor korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, Senin (10/11/2025).

Pelaku lainnya, Tri, bertugas mengawasi situasi di luar kos. Begitu kunci berhasil diambil, keduanya langsung membawa kabur motor. Korban baru menyadari kehilangan itu pada Kamis (6/11/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita. Ia terbangun karena mendengar suara pintu terbuka. Namun saat diperiksa, motor yang sebelumnya terparkir di belakang kos sudah raib.

Setelah memastikan kendaraannya benar-benar hilang, korban langsung mendatangi Mapolresta Samarinda untuk melapor.

Tim Jatanras kemudian bergerak l melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi akhirnya mengidentifikasi dua nama yang dicurigai.

“Keduanya diketahui tinggal di kawasan Lempake, Samarinda Utara. Tim kami melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan mereka pada Sabtu malam,” jelas Agus.

Saat diamankan, Triono dan Indra tengah berboncengan menggunakan motor hasil curian. Polisi pun langsung menggiring keduanya ke markas Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

“Masih kami dalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus lain. Termasuk apakah ada jaringan penadah yang menampung hasil curian tersebut,” tambah Agus. Triono dan Indra dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (kis/rin)

 

 

Terkini