kriminal

Bebas! Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Balikpapan Divonis Bebas, JPU Langsung Ajukan Kasasi

Selasa, 11 November 2025 | 10:10 WIB
PENUH HARU: Terdakwa FR disambut pihak keluarganya dengan pelukan tangis bahagia usai dinyatakan bebas dari hukuman. (IST.)

 

BALIKPAPAN – Setelah melalui proses persidangan selama berbulan-bulan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Senin (10/11/2025) membacakan putusan atas terdakwa FR, yang didakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya yang baru berusia dua tahun.

Dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim secara mengejutkan membebaskan terdakwa FR dari seluruh dakwaan karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa FR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu maupun kedua penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Andri Wahyudi, S.H., saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Balikpapan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa FR segera dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dipulihkan. “Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” lanjut Andri Wahyudi.

Jaksa Tempuh Jalur Kasasi ke MA

Meski telah divonis bebas, terdakwa FR belum bisa sepenuhnya bernapas lega. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, Hentin Pasaribu, S.H., langsung menyatakan sikap akan menempuh langkah hukum lanjutan, yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Karena ini putusannya bebas, langkah hukum yang bisa kami ambil adalah kasasi. Saat ini kami sedang menyiapkan berkas-berkasnya, masih ada waktu 14 hari untuk itu,” ungkap Hentin Pasaribu.

Upaya kasasi ini menjadi langkah lanjutan JPU untuk mencari keadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Perkara ini menjadi sorotan tajam publik Balikpapan karena melibatkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung yang berujung pada putusan bebas di tingkat pengadilan negeri. (moe/cal)

Terkini