"Kami selaku kuasa hukum pihak keluarga korban merasa puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Alhamdulillah apa yang diinginkan pihak keluarga setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa," ujarnya.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, membenarkan bahwa tuntutan JPU sebelumnya adalah hukuman seumur hidup karena terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana disebut dalam Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Berhasil Digagalkan Istri, Upaya Bunuh Diri Sopir Truk di Harapan Baru Gegerkan Warga
"Dengan vonis hakim ini kami beranggapan majelis hakim sependapat dengan kami karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana hanya saja hari ini terjadi perbedaan pada amar putusan," jelas Heri.
Mengingat terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Singkawang juga mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (har)