kriminal

Fakta Baru di Sidang Penembakan di THM: Pistol Revolver Maut Berasal dari Mantan Oknum Brimob, Dijual Rp15 Juta

Kamis, 20 November 2025 | 09:26 WIB
PEMERIKSAAN SAKSI. Proses persidangan dugaan penembakan di depan salah satu THM di digelar di PN Samarinda.

 

SAMARINDA – Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Dedy Indrajid Putra di depan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Samarinda Kota mengungkap asal-usul senjata api (senpi) jenis pistol revolver yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Sepuluh terdakwa—Anwar, Abdul Gafar alias Sugeng, Satar, Wiwin, Rohim alias Kohim, Julfian alias Ijul, Arile alias Aril, Kurniawan alias Wawan, Fatur alias Fatuy, dan Andi Lau—kembali dihadirkan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (19/11/2025).

Fakta baru yang mengejutkan muncul dalam persidangan kemarin, di mana senpi yang digunakan untuk mengeksekusi Dedy ternyata berasal dari seorang mantan oknum anggota Brimob bernama Danang. Danang hadir sebagai saksi melalui sambungan zoom meeting.

Danang, yang sudah berstatus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), menjelaskan bahwa revolver itu ia dapatkan dari seorang warga sipil di Jakarta pada akhir 2018. “Saya tahu kejadian pembunuhan itu dari media, korbannya ditembak. Senjata itu pabrikasi, namun bukan milik TNI maupun Polri,” tegas Danang menjawab pertanyaan jaksa.

Ia mengakui bahwa saat pembelian, senjata tersebut dalam kondisi rusak dan prosesnya dilakukan tanpa dilengkapi surat-menyurat resmi. "Waktu membeli senjata, mestinya ada surat. Namun saat itu tak ada surat,” ungkapnya. Setelah diperbaiki, pistol itu sempat diuji coba pada awal 2019.

Danang kemudian menjual pistol tersebut kepada salah seorang terdakwa, Rohim alias Kohim, dengan harga Rp15 juta. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sebagai motif penjualan tersebut. Danang juga mengaku tidak mengetahui apa pun terkait rencana pembunuhan Dedy. “Setahu saya, Kohim beli itu untuk jaga diri karena dipakai kerja di tambang. Saya jual karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ucapnya.

Di luar Danang, jaksa juga memanggil empat saksi lainnya. Seluruh saksi memberikan jawaban senada bahwa mereka tidak pernah mendengar adanya rencana penyerangan, apalagi pembunuhan, terhadap Dedy.

Majelis Hakim mengagendakan pemeriksaan saksi lain dan pemeriksaan terdakwa untuk persidangan minggu depan. (*)

Terkini