kriminal

Kapolres Samarinda: Oknum Brimob Penjual Senpi ke Warga Sipil Sudah Dipecat, Proses Pidana Menyusul

Kamis, 20 November 2025 | 11:55 WIB
Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar

PROKAL.CO, SAMARINDA – Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa oknum anggota Brimob berinisial D yang menjual senjata api kepada warga sipil telah resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Senjata ilegal tersebut diketahui kemudian digunakan dalam aksi penembakan yang menewaskan seorang pria di Samarinda pada Mei 2025 lalu.

Hendri menjelaskan bahwa proses etik terhadap oknum D sudah tuntas. Putusan pemberhentian tidak hormat itu juga telah dikuatkan di tingkat banding.

“Untuk saat ini, saudara D sudah menjalani seluruh proses kode etik dan bahkan sudah diputus di tingkat banding bahwa yang bersangkutan dijatuhi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa meski senjata yang dijual D digunakan dalam aksi pembunuhan, oknum tersebut tidak terlibat langsung dalam eksekusi penembakan. Karena itu, proses pidananya akan berjalan terpisah dari perkara utama yang kini tengah disidangkan.

“Untuk pidana, kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Kalau nanti ditetapkan masuk dalam proses pidana umum, itu pasti terpisah dari alur kasus penembakan yang sedang berjalan karena yang bersangkutan tidak ikut serta secara aktif dalam aksi penembakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penjualan senjata oleh oknum D terjadi pada tahun 2022, atau tiga tahun sebelum insiden penembakan terjadi.
Kapolres mengatakan pihaknya menghormati jalannya persidangan kasus penembakan yang sedang berlangsung. Jika majelis hakim dalam persidangan meminta agar proses pidana terhadap oknum D dibuka, maka penyidikan akan segera dilakukan.

“Kalau memang nanti ada arahan dari hakim untuk dilakukan proses pidana, tentu akan kita tindak lanjuti. Saya akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri untuk memperjelas apa yang diharapkan hakim,” ungkapnya.
“Jika harus dilakukan penyidikan tindak pidana terhadap saudara D, kita akan lakukan,” tegas Hendri.

Sebelumnya, Polres Samarinda memastikan bahwa senjata yang digunakan pelaku penembakan bukan senjata organik milik TNI ataupun Polri. Dari hasil penyelidikan, senjata itu merupakan senjata rusak yang kemudian diperbaiki dan dijual oleh oknum Brimob D kepada warga sipil berinisial R pada tahun 2022. R kemudian menyerahkannya kepada eksekutor penembakan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban penembakan DIP, Andi Renaldy Saputra yang mengikuti langsung jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda menilai fakta yang terungkap di persidangan semakin menguatkan bahwa senjata api yang digunakan eksekutor memang berasal dari oknum Brimob D.

“Kami ingin menyampaikan bahwa keterangan tentang kepemilikan senjata api yang disampaikan oknum Brimob tadi diperoleh sejak tahun 2018. Kemudian terjadi transaksi jual beli pada 2022. Ini menguatkan dugaan kuat bahwa kepemilikan senjata tersebut memang berasal dari anggota Brimob,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari seluruh tersangka yang kini ditangani polisi, setidaknya dua di antaranya memiliki hubungan langsung dengan oknum D terkait kepemilikan senjata tersebut.

Kuasa hukum menyampaikan apresiasi atas sikap tegas majelis hakim yang menyoroti inkonsistensi beberapa saksi dalam sidang, sekaligus meminta penegak hukum menindaklanjuti catatan penting yang disampaikan majelis hakim mengenai keterlibatan oknum D.

“Majelis hakim tadi tegas menyampaikan agar oknum Brimob yang sudah di-PTDH itu tetap diproses secara hukum. Tinggal kita menunggu apakah Jaksa Penuntut Umum yang sudah ditugaskan hakim akan menindaklanjuti atau tidak. Itu akan kita lihat,” ujarnya. (*)

Terkini