kriminal

Curi dan Gadaikan Perhiasan Emas 121,42 Gram Milik Rekan Kerja, Pria di Samarinda Diringkus Polisi

Jumat, 21 November 2025 | 08:25 WIB
Tersangka

PROKAL.CO, SAMARINDA – Seorang pria inisial H usia 39 tahun ditangkap kepolisian dari Polsek Samarinda Kota setelah terciduk mencuri dan menggadaikan perhiasan emas beratnya total sekitar 121.42 gram. Uang dari pegadaian tersebut digunakan pelaku untuk membeli motor Honda Scoppy dan keperluan sehari-hari.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Kadiyo, S.H menjekaskan kasus pencurian emas ini bermula pada Sabtu, 26 Juli 2025 di Warung Gudeg Oseng Merecon, Jalan Awang Long. Ketika itu korban meletakkan tas berisi perhiasan emas di laci rak susun plastik di lantai dua tempatnya bekerja.

“Saat korban pulang, ia baru menyadari bahwa seluruh perhiasan emasnya telah hilang. Perhiasan yang dicuri, yang terdiri dari berbagai jenis gelang, kalung, dan cincin, memiliki total berat mencapai sekitar 121.42 Gram dengan perkiraan nilai ratusan juta rupiah,” katanya.

Polisi yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota pun akhirnya menemukan petunjuk berupa dokumen gadai atas nama tersangka H. Personel Unit Reskrim kemudian berhasil mengamankan tersangka.

Pelaku H mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil menggadaikan perhiasan curian digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Scoopy KT 5331 BAD dan sisanya untuk keperluan sehari-hari.

“Pengungkapan ini adalah komitmen kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan, terutama kasus Curat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, meskipun terhadap rekan kerja, untuk menghindari kasus serupa,” ungkap Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa perhiasan emas asli yang dicuri (Gelang Triple Rantai, Gelang Rantai, dan Kalung Emas), dokumen gadai, nota pembelian, dan sepeda motor Honda Scoopy yang dibeli dari hasil kejahatan. Atas perbuatannya tersebut, pelaku H disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)

Terkini