kriminal

Ayah Tiri Ditetapkan Tersangka, Rudapaksa Korban Selama Nyaris Dua Tahun

Selasa, 25 November 2025 | 09:20 WIB
Ilustrasi borgol

SAMARINDA – Seorang ayah tiridi Samarinda resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sungai Pinang setelah terbukti berulang kali merudapaksa putri tirinya. Perbuatan keji ini diduga berlangsung selama nyaris dua tahun.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai montir, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah hasil pemeriksaan menguatkan dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.

"Tersangka juga mengakui tuduhan (pencabulan) itu," terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, pada Senin (24/11/2025).

Aksarudin menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah merudapaksa korban korban sebanyak tiga kali. Perbuatan bejat tersebut dilakukan ketika rumah dalam keadaan sepi.

"Yang pertama dilakukan tersangka sekitar lima bulan yang lalu. Dan yang terakhir di hari ketika tersangka diamankan (Kamis (20/11/2025) lalu)," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah remaja perempuan  yang berdomisili di wilayah Kecamatan Samarinda Utara, menjadi korban rudapaksa ayah tirinya sejak tahun 2024. Perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Sungai Pinang dan mendapatkan pendampingan intensif dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.

Dengan pengakuan dan bukti yang ada, pelaku resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (oke/rin)

Terkini