kriminal

Sidang Penipuan Umrah di Pangkalan Bun Dimulai, JPU Ungkap Uang Jemaah Rp910 Juta Digunakan untuk Tutup Utang Lain

Selasa, 25 November 2025 | 11:15 WIB
ilustrasi sidang

PANGKALAN BUN – Dugaan kasus penipuan berkedok perjalanan umrah yang merugikan 26 calon jemaah di wilayah Pulau Hanaut dengan total kerugian mencapai sekitar Rp900 juta kini memasuki babak persidangan. Terdakwa, Sri Yasir, warga Martapura, Kalimantan Selatan, telah resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Nur Anisa, kasus ini bermula pada Juni 2024. Terdakwa Sri Yasir, saat menghadiri pengajian di rumah saksi Hardiansyah di Jalan Bapinang Pagatan, memperkenalkan diri sebagai Consultant Haji & Umroh bersertifikat, lengkap dengan klaim sebagai pembimbing dan tour leader yang kerap memberangkatkan jemaah melalui travel PT MW, yang disebutnya sebagai agen resmi.

Dengan identitas yang meyakinkan tersebut, terdakwa menawarkan paket umrah seharga Rp35 juta per orang dengan janji keberangkatan awal pada April 2025.

“Terdakwa beberapa kali kembali ke rumah saksi Hardiansyah untuk mempromosikan keberangkatan umrah, memasang banner, membagikan kartu nama, serta menunjukkan koper, tas, syal, dan mukena yang akan diterima para calon jemaah,” papar JPU dalam dakwaannya.

Promosi intensif itu menarik minat warga, hingga 26 orang mendaftar dan melunasi pembayaran melalui Hardiansyah. Setelah seluruh pembayaran lunas, terdakwa kembali mengulur waktu dan menjanjikan keberangkatan mundur ke Agustus 2025.

Namun, hingga batas waktu tersebut tiba, tidak ada kejelasan. Para calon jemaah lantas mendatangi kantor PT MW di Kabupaten Banjar untuk memastikan status pendaftaran mereka. Pihak perusahaan, PT Ma’ali Wisata, memastikan bahwa mereka tidak pernah menerima pembayaran maupun data jemaah dari terdakwa Sri Yasir.

Merasa ditipu, para korban akhirnya melapor ke polisi. JPU menyebutkan bahwa uang senilai Rp910 juta yang dibayarkan oleh 26 calon jemaah tersebut tidak disetorkan kepada PT Ma’ali Wisata, melainkan diduga digunakan terdakwa untuk menutup pembayaran jemaah lain yang sebelumnya juga ia janjikan, tetapi tidak pernah diberangkatkan.

Sidang kasus penipuan umrah ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (ang/ign)

Terkini