kriminal

Bejat! Ayah di Kotim Rudapaksa Anak Kandung Sejak Usia 12 Tahun hingga Melahirkan

Senin, 1 Desember 2025 | 12:16 WIB
Ilustrasi borgol

SAMPIT – Sebuah kasus asusila yang menggemparkan dan meresahkan terjadi di Kecamatan MB Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim berhasil meringkus seorang ayah amoral berinisial (nama pelaku tidak disebutkan di sumber, jadi disesuaikan) yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga korban melahirkan seorang bayi.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Sugiharso, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku sudah kami amankan pada Kamis (27/11) lalu. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," kata Sugiharso, Jumat (28/11) siang. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta yang lebih mencengangkan. Perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung sejak anak kandungnya itu masih berusia 12 tahun, tepatnya sejak tahun 2019 lalu, dan terus berlanjut hingga kasus ini terbongkar.

Peristiwa tragis ini baru diketahui oleh keluarga lain setelah korban bercerita bahwa ayahnya telah membawa kabur bayi hasil hubungan terlarang mereka yang baru berusia sekitar 40 hari.

"Dan anak korban yang masih berusia sekitar 40 hari itu sempat dibawa kabur ayahnya (pelaku), untuk dikasihkan ke orang lain," terang Sugiharso.

Beruntung, bayi tersebut berhasil ditemukan kembali dan kini telah diserahkan kepada korban. "Alhamdulillah bayinya sudah ditemukan dan sudah diserahkan kepada ibunya (korban) demi mendapatkan air susu ibu alias ASI," imbuhnya.

Warga sekitar, inisial AB, mengaku terkejut mendengar pengakuan korban. Ia menyebut perbuatan keji tersebut tidak diketahui oleh orang terdekat selama bertahun-tahun karena ibu korban sudah lama meninggal dunia. Korban dan pelaku tinggal bersama berdua di rumah mereka.

Didampingi pihak keluarga, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Mapolres Kotim, terutama karena tidak terima anaknya dibawa kabur tanpa kejelasan. Saat ini, kondisi korban dilaporkan mengalami trauma psikologis mendalam dan membutuhkan dukungan serta pendampingan intensif.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta. (*)

Terkini