kriminal

Buruh Harian Tewas Mengenaskan di Banjarbaru, Pelaku Kesal Korban Mabuk dan Menantang, Lalu Ditebas Parang

Senin, 1 Desember 2025 | 14:15 WIB
EVAKUASI: Petugas sedang mengevakuasi korban penganiayaan hingga tewas di Sungai Tiung Banjarbaru. (Polres Banjarbaru untuk Radar Banjarmasin)


BANJARBARU – Warga di kawasan Jalan Pumpung, Sungai Tiung, Cempaka, dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat seorang buruh harian lepas bernama Hum (43) dalam kondisi mengenaskan pada Minggu (30/11) sore. Korban diduga kuat tewas dibunuh menggunakan parang oleh pelaku Ans alias Ello (31).

Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, membenarkan peristiwa berdarah tersebut. Kejadian diperkirakan terjadi sekitar pukul 16.30 WITA ketika saksi melihat korban berlari dikejar pelaku yang membawa sebilah parang.

"Saksi melihat tersangka mengejar dan menganiaya korban menggunakan parang. Korban mengalami luka parah di bagian leher, tangan, dada, hingga perut,” ujar Ipda Kardi.

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan kondisi korban sangat tragis. Korban ditemukan terlentang tanpa baju, hanya mengenakan celana pendek cokelat.

Luka tebas yang diderita korban hampir di seluruh tubuh, dengan temuan paling parah adalah tangan kiri korban putus serta luka besar yang merobek bagian dada hingga perut, menyebabkan organ dalam terburai.

Tim gabungan Polres Banjarbaru dan Polsek Cempaka segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sandal jepit, sarung kumpang parang, celana pendek, dan celana dalam milik korban.

Terkait motif awal, Ipda Kardi menyebut bahwa pelaku, Ello, merasa kesal karena melihat korban dalam kondisi mabuk dan menantang dirinya untuk berkelahi. “Tersangka sempat pulang mengambil parang, lalu kembali dan menyerang korban,” jelasnya.

Setelah dibujuk oleh pihak keluarga dan petugas, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Cempaka pada Senin dini hari (1/12) sekitar pukul 03.30 WITA. Polisi kini masih mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Terkini