kriminal

Kasus Video Asusila Melibatkan Warga Sambas Ditangani Polres Singkawang

Selasa, 2 Desember 2025 | 08:30 WIB
ilustrasi video

PONTIANAK – Kasus video yang mengandung unsur asusila, di mana salah satu pemeran diduga berasal dari Kabupaten Sambas, kini telah resmi ditangani oleh Polres Singkawang. Meskipun demikian, Polres Sambas menegaskan kesiapan mereka untuk memberikan bantuan jika diperlukan dalam proses penyelidikan.

Kepastian ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, pada hari Senin (1/12/2025). AKP Sadoko menjelaskan bahwa begitu video tersebut tersebar luas di media sosial, Polres Sambas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasil temuan menunjukkan bahwa peristiwa pembuatan video tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Singkawang, sehingga kewenangan penanganan kasus hukum berada di wilayah tersebut.

“Jadi, kasus itu ditangani sesuai prosedur hukum oleh Satreskrim Polres Singkawang,” kata Sadoko. Menurut Sadoko, satu pemeran dalam video tersebut, yakni yang perempuan, diketahui beralamat di Semparuk, Kabupaten Sambas. Sementara itu, pemeran laki-laki serta lokasi pembuatan video diduga berada di Kota Singkawang.

Oleh karena adanya keterlibatan alamat pelaku di dua wilayah hukum berbeda, Polres Sambas menjalin komunikasi intensif dengan Polres Singkawang terkait tindak lanjut penanganan kasus ini.

Sebagaimana diberitakan, video yang menampilkan perbuatan asusila melalui fitur live streaming di akun TikTok tersebut menjadi viral pada Minggu (23/11) dan meresahkan masyarakat.

Menanggapi kasus tersebut, Satreskrim Polres Singkawang bersama Satreskrim Polres Sambas dan Polsek Semparuk telah berkoordinasi. Terduga pelaku kini telah dibawa ke Polres Singkawang untuk proses hukum lebih lanjut. Kasi Humas Polres Sambas mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Warga diimbau untuk tidak memperbanyak atau menyebarluaskan video maupun konten yang bersifat asusila atau pornografi maupun pornoaksi, demi menjaga ketertiban umum dan menghindari pelanggaran hukum baru. (fah)

Terkini