kriminal

Pria Setengah Abad Pelaku Sodomi di Berau Divonis 14 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:30 WIB
Pelaku sodomi di Kecamatan Gunung tabur pasrah dengan vonis 14 tahun lebih yang dijatuhkan majelis hakim.


TANJUNG REDEB – Kasus sodomi yang melibatkan seorang pria paruh baya berusia 50 tahun di Kecamatan Gunung Tabur, Berau, berakhir dengan vonis berat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 14 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim PN Tanjung Redeb pada Senin (1/12) lalu. Baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga perkara ini langsung berkekuatan hukum tetap.

Ketua Majelis Hakim sekaligus Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan, memaksa, serta melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada malam hari di Agustus 2025 di teras salah satu masjid di Kecamatan Gunung Tabur, yang berdekatan dengan pondok pesantren tempat korban tinggal.

Korban, seorang bocah laki-laki berkebutuhan khusus, menjadi sasaran saat tertidur. Terdakwa bahkan menutup mulut korban agar tidak berteriak dan memberikan uang Rp50.000 agar korban tidak menceritakan peristiwa itu.

⚠️ Resividis dan Korban Berpenyakit Jantung Jadi Faktor Pemberat
Agung Dwi Prabowo menyebutkan kondisi yang sangat memberatkan hukuman terdakwa, salah satunya adalah status terdakwa sebagai residivis. Terdakwa pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada tahun 2017 dan baru bebas tahun lalu.

“Perbuatan kedua ini sangat keterlaluan,” tegas Agung.

Selain itu, faktor pemberat lainnya adalah perbuatan dilakukan di area tempat ibadah, korbannya adalah anak di bawah umur yang memiliki riwayat penyakit jantung.

Tindakan terdakwa dinilai merusak masa depan korban, mencoreng nama baik keluarga, serta menimbulkan keresahan masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan hukuman hanyalah pengakuan terdakwa yang menyatakan menyesali perbuatannya.

Majelis Hakim juga menyampaikan hak-hak korban kepada orang tua, termasuk hak mengajukan ganti kerugian atau restitusi. “Pengajuan restitusi diberikan jangka waktu maksimal 90 hari, sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Agung. (as)

Terkini