kriminal

Dua Pria Dibekuk Polsek Sungai Pinang karena Ekstasi, Satu di Antaranya Satpam Tempat Hiburan

Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:00 WIB
Barang bukti.

PROKAL.CO, SAMARINDA — Polsek Sungai Pinang kembali menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang terlibat penyalahgunaan ekstasi ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis (4/12) dini hari.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Pemuda 6, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan patroli dan pemantauan.

Sekitar pukul 00.30 Wita, petugas mendatangi rumah kos Pondok Indah dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria itu berinisial EP (33) diduga berusaha membuang bungkus makanan warna kuning saat akan diamankan.

Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi merk Transformer warna hijau–biru dengan berat 0,78 gram netto.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menelusuri percakapan WhatsApp milik EP dan menemukan bahwa barang tersebut dibeli dari pria berinisial PD (36), seorang satpam di salah satu tempat hiburan di Samarinda.

Tidak menunggu lama, polisi melakukan pengembangan dan menangkap PD sekitar pukul 04.15 Wita di kawasan Jalan Mulawarman.

Dalam penangkapan keduanya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 butir pil ekstasi seberat 0,78 gram netto, 1 bungkus plastik klip, 1 lembar kertas putih, 1 bungkus plastik makanan warna kuning dan 2 unit handphone serta satu unit motor.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H. mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lapangan.

"Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat. Informasi yang diberikan sangat membantu dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah Sungai Pinang. Kami tegaskan, perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan," ujar AKP Aksarudin.

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan bakal dijerat pasal tindak pidana narkotika. (*)

Terkini