kriminal

Polresta Samarinda Tangkap Sopir Truk Diduga Gelapkan 5.000 Liter Solar

Rabu, 10 Desember 2025 | 21:21 WIB
Ilustrasi AI

PROKAL.CO, SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang diduga dilakukan seorang sopir truk tangki berinisial A (52). Pelaku ditangkap setelah perusahaan menemukan selisih muatan hingga 5.000 liter yang menyebabkan kerugian mencapai Rp102 juta.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengatakan kasus ini bermula dari laporan perusahaan yang curiga adanya pengurangan muatan saat distribusi BBM pada November 2025. A diketahui ditugaskan mengangkut 10.000 liter Bio Solar dari Gudang Palaran menuju Sangatta, Kutai Timur.

"Sesampainya di Sangatta, dari hasil pemeriksaan ditemukan selisih 1.000 liter. BBM kemudian dibawa kembali ke gudang perusahaan untuk diukur ulang, dan hasilnya sisa BBM tinggal 5.000 liter. Artinya ada pengurangan total 5.000 liter selama perjalanan," jelas Agus, Jumat (12/12).

Unit Jatanras Polresta Samarinda kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan A. Ia ditangkap pada Senin (8/12) sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Poros Samarinda–Sanga Sanga sebelum dibawa ke Mako Polresta Samarinda.

Polisi menduga pelaku sengaja menggelapkan BBM yang diangkutnya. A kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Terkini