kriminal

Mau Dibawa ke Samarinda, Polda Kaltara Amankan 10 Kg Sabu dari Malaysia

Kamis, 11 Desember 2025 | 09:15 WIB
Polda Kaltara lakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika, Selasa (9/12). Diamankan satu tersangka yang merupakan warga Jakarta Timur. (IPUNK/HRK)

MALINAU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat fantastis, yakni 9.982,26 gram atau hampir 10 kilogram.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan satu orang kurir berinisial L alias S (warga asal Jakarta Timur) di Jalan PLTU Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 19.30 WITA.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy dalam rilis resmi di Mapolda Kaltara, Selasa (9/12), mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan kurir narkoba. Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltara, Polsek Lumbis Nunukan, dan Polres Malinau mencegat mobil Toyota Avanza plat Jakarta yang dikendarai tersangka (telah dipasangi plat palsu KU) dan menemukan 10 bungkus plastik besar berisi sabu di dalamnya.

“Dari hasil pemeriksaan, sabu diketahui berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa menuju Samarinda, Kalimantan Timur,” terang Kapolda. Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho, menambahkan bahwa tersangka L alias S mengaku mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogram, sehingga jika seluruh barang lolos, ia akan dibayar Rp100 juta.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka sudah tiga kali melakukan pengiriman barang haram dari Malaysia. Dua pengiriman sebelumnya berhasil lolos.

Modus operandi tersangka adalah membawa mobil dari Jakarta ke Sulawesi, Balikpapan, dan kemudian menuju Kaltara. Ia mengambil sabu di wilayah perbatasan, tepatnya di daerah Labang. Dari Labang, barang dibawa menuju Lumbis, melewati perbatasan Nunukan-Malinau, hingga akhirnya dihentikan di Desa Kelapis sebelum memasuki Malinau Kota. Rencana akhir adalah membawa sabu ke Samarinda, kemudian menyeberang ke Sulawesi menggunakan kapal.

Mengutip pengakuan tersangka yang merasa 'apes' kali ini, Kapolda menyimpulkan, "Sepandai-pandainya kurir mengelabui petugas, akhirnya tertangkap juga.”

Kapolda menegaskan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan laboratorium forensik, sementara sisanya 9.962,26 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air.

“Jika barang bukti tersebut sempat beredar, maka 199.645 jiwa berpotensi terdampak. Pemusnahan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum. Tetapi juga merupakan upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tegas Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. Tersangka L alias S dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (uno2)

Terkini