kriminal

Residivis Kekerasan di Nanga Bulik Divonis 8 Tahun Penjara: Cabuli dan Aniaya Pacar Baru yang Masih di Bawah Umur

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:15 WIB
ilustrasi KDRT

PROKAL.CO, NANGA BULIK – Riwayat kekerasan PI alias Pn (21) kembali berujung di kursi pesakitan. Setelah pada Mei 2024 lalu sempat divonis satu tahun penjara karena menganiaya pacarnya, pria yang kerap berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) ini kembali terjerat hukum.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik pada Kamis (11/12) kemarin, PI divonis delapan tahun penjara atas kasus asusila dan kekerasan terhadap pacar barunya yang masih di bawah umur.

Setelah bebas dari hukuman sebelumnya, PI diketahui hidup menganggur dan sering mabuk-mabukan. Ia kemudian menjalin hubungan dengan seorang anak berusia 16 tahun dan melakukan perbuatan pidana terhadap korban tersebut.

Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese menyatakan Terdakwa PI alias Pn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar dalam sidang sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa diketahui memacari korban sejak April 2025. Meskipun menyadari korban masih berusia 16 tahun, ia mencabuli korban di beberapa lokasi di Kota Nanga Bulik. Modusnya, ia menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban jika terjadi kehamilan.

Namun, selain tindakan asusila tersebut, PI juga beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap korban setiap kali terlibat pertengkaran atau saat dirinya marah.Rangkaian kekerasan yang dilakukan terdakwa antara lain:Menjambak rambut dan mencekik leher korban. Memonjok pelipis mata kiri dan lengan kiri korban menggunakan tangan mengepal. Memukul kepala korban.

Mendorong korban hingga terjatuh ke dalam parit, yang menyebabkan luka di lutut sebelah kiri. Keluarga korban yang tidak terima atas luka fisik dan trauma yang dialami oleh anak mereka akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa kepada aparat penegak hukum. (*)

Terkini