kriminal

Pembunuhan Brutal Satu Keluarga di Berau, Istri Hamil Dihabisi, Pelaku Pura-Pura Gila, Terancam Hukuman Mati

Senin, 15 Desember 2025 | 12:15 WIB
PELIMPAHAN: Kejari Berau menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pembunuhan. (SENO/BP)

TANJUNG REDEB– Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan tragis yang menewaskan tiga anggota keluarga ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada Jumat (12/12). Kasus ini menyeret tersangka JU (34), yang membunuh istri yang tengah hamil serta dua anak kandungnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Amrizal, melalui Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejari Berau, Nur Santi, memastikan proses hukum berjalan cepat setelah Tahap II (serah terima tersangka dan barang bukti) dilakukan pada Senin (8/12).

Dalam analisa kejaksaan, motif pembunuhan diduga kuat berakar dari tekanan ekonomi, pertengkaran rumah tangga, dan hubungan keluarga yang tidak harmonis. Nur Santi juga menyoroti adanya indikasi upaya tersangka untuk berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan demi menghindari pertanggungjawaban pidana.

“Ada indikasi pelaku berpura-pura alami gangguan jiwa,” terang Nur Santi. Mengingat tindakan yang sangat brutal dan jumlah korban, Kejari Berau menyusun dakwaan secara berlapis (kumulatif subsidaritas). Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, jaksa menambahkan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak karena dua korban merupakan anak di bawah umur. “Ancaman pidananya hingga hukuman mati,” tukasnya, seraya menekankan bahwa kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan serius.

KRONOLOGI

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (10/8) pagi di Segah. Korban adalah istri tersangka, No (32) yang tengah hamil enam bulan, serta dua anak mereka, NJ (5) dan NS (4).

Insiden diketahui setelah ayah korban (Pi, 61) mendengar benturan keras dari rumah anaknya. Saat mendatangi rumah tersebut, Pi mendapati No terkapar dengan luka di kepala dan perut, sementara kedua cucunya juga mengalami luka serius.

Warga berhasil mengamankan tersangka JU, namun upaya penyelamatan korban tidak membuahkan hasil. NJ meninggal di lokasi, sementara No dan NS meninggal saat perjalanan dan saat tiba di Puskesmas.

Dengan pelimpahan berkas ini, proses hukum terhadap JU akan segera memasuki tahap persidangan, di mana fakta-fakta hukum yang muncul akan menjadi dasar penilaian majelis hakim. (sen/sam)

Terkini