BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua anak buah gembong narkoba Catur Adi Prianto, yakni pria berinisial RB dan DMS. Keduanya terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan harta kekayaan hasil peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto, SH, MH, kedua terdakwa dinilai terbukti membantu Catur Adi Prianto dalam mengelola uang hasil kejahatan agar seolah-olah menjadi aset yang sah.
“Mengadili, menyatakan terdakwa RB dan DMS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika,” ujar Ari Siswanto saat membacakan putusan.
Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 7 tahun. Denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Kedua terdakwa diperintahkan untuk tetap berada di dalam tahanan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Catur Adi Prianto, mantan personel Polda Kalimantan Timur yang diketahui mengendalikan peredaran sabu-sabu skala besar dari balik jeruji besi Lapas Balikpapan.
Dalam jaringan ini, RB dan DMS memegang peran krusial sebagai "operator keuangan". Mengelola dan mencuci dana hasil penjualan sabu agar tidak terdeteksi oleh otoritas keuangan. Mereka merupakan bagian dari 11 tersangka yang diamankan Mabes Polri dalam pengungkapan besar-besaran jaringan Catur Adi.
Vonis dijatuhkan berdasarkan bukti-bukti transaksi keuangan yang tidak wajar dan keterangan saksi yang menguatkan adanya aliran dana dari bisnis haram tersebut.
Catur Adi Prianto sebelumnya menjadi sorotan publik setelah terungkap tetap mampu menjalankan bisnis gelapnya meski berstatus narapidana. Penangkapan oleh Mabes Polri tersebut akhirnya menyeret total 9 tersangka dalam kasus narkotika dan 2 tersangka (RB & DMS) dalam kasus pencucian uang yang kini telah divonis.
Pihak kejaksaan dan kepolisian menilai vonis ini merupakan langkah penting dalam memiskinkan jaringan narkoba di Kalimantan Timur agar tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk menjalankan aktivitas ilegalnya. (*)