kriminal

Jatanras Polresta Samarinda Bongkar Penggelapan 40 Ton Beras, Pelaku Ditangkap hingga Balikpapan

Minggu, 21 Desember 2025 | 14:08 WIB
Tersangka dan barang bukti.

PROKAL.CO, SAMARINDA — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus penggelapan beras dalam jumlah besar. Total 1.588 karung atau hampir 40 ton beras digelapkan oleh pelaku yang memanfaatkan jasa angkutan barang.

Pelaku utama berinisial JD (35) ditangkap petugas di kawasan Balikpapan Barat, Jumat siang. Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial AS (48) di Samarinda pada malam harinya. AS diduga berperan membantu menjual beras hasil penggelapan untuk keuntungan pribadi.

Kasus ini bermula saat korban mempercayakan pengiriman beras menuju Kabupaten Kutai Barat menggunakan jasa angkut milik pelaku. Namun, beras tersebut tidak pernah sampai ke tujuan. Puluhan ton beras justru dialihkan dan dijual secara ilegal, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 602.447.500.

Kasatreskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, SIK, MM mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengejaran lintas daerah usai menerima laporan korban.

“Kami bergerak cepat melakukan pengejaran lintas kota. Pengungkapan ini menjadi komitmen kami dalam melindungi pelaku usaha dari praktik penipuan dan penggelapan. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus dalam keterangannya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 38 karung beras merek Mawar Merah ukuran 25 kilogram, satu setengah karung beras lainnya, serta uang tunai Rp 6,5 juta yang diduga sisa hasil penjualan beras.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara. (*)

Terkini