PROKAL.CO, JAKARTA-Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: Ekspor Beras ke Malaysia Disetujui Presiden Prabowo: Ini Kata Wamentan
JPU Parade Hutasoit menyatakan, Lisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap dan menerima gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdawa (Lisa Rachmat) dengan pidana penjara 14 tahun,’’ tegas JPU.
Terdakwa lain, Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara, dan Meirizka Wijaya empat tahun.
Lisa didakwa memberikan suap kepada Erituah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, majelis hakim di PN Surabaya yang menjatuhkan putusan bebas dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera, dengan terdakwa Ronal Tannur.
JPU juga mendakwa Lisa melakukan permufakatan jahat bersama Jarof Ricar dalam penanganan perkara kasasi Ronal Tannur di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Wapres Tanam Ulin di IKN, Simbol Ketangguhan dan Keberlanjutan Pembangunan
Kuasa hukum Lisa, Andi Syarifuddin, dalam keterangan persnya, mengatakan tuntutan JPU tidak berdasar dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan.
Perkara suap yang dituduhkan kepada Lisa bukan karena tertangkap tangan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.
“Perkara tersebut telah terjadi beberapa bulan. Kemudian dilakukan penggeledahan, penangkapan dan penyitaan,’’ beber Andi.
Bahkan, ungkap Andi, tidak ada surat perintah penggeledahan, surat perintah penangkapan dan izin penyitaaan dari pengadilan yang berwenang.
Untuk peristiwa pidana bukan karena tertangkap tangan, lanjut Andi, harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang disertai dengan adanya surat perintah penyelidikan dan penyidikan, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan izin penyitaan dari pengadilan yang berwenang.
Baca Juga: Piala Asia U-23 2026 Indonesia Satu Grup dengan Korsel, Ini Kata Pelatih Gerald Vanenburg
Berdasarkan fakta tersebut, sambung Andi, penggeledahan, penangkapan dan penyitaan yang tidak didahului dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang sah adalah proses hukum yang tidak sah berdasarkan KUHAP dan peraturan lainnya.
Andi membeberkan, fakta yang terungkap di persidangan, Lisa Rachmat diadili hanya berdasarkan bukti permulaan.
Yakni chat WhatsApp (WA) dan catatan-catatan yang bersumber dari barang bukti berupa catatan/buku dan handphone yang disita oleh JPU dari terdakwa.