Dr Muzakkir, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta yang dihadirkkan di persidangan menjelaskan, suatu dugaan tindak pidana yang terjadi beberapa bulan sebelumnya, atau waktu lampau bukanlah masuk sebagai peristiwa ketangkap tangan.
“Sehingga penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tanpa didahului dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang sah adalah tidak sah berdasarkan uandang-undang,” ujar Muzakkir.
Proses hukum yang diawali dengan cara tidak sah, kemudian terdakwanya dibawa ke pengadilan dan dijatuhi putusan bersalah dengan amar putusan sah dan meyakinkan bersalah, jelas Muzakir, putusan tersebut tidak sah atau batal demi hukum.
Chat WA dan catatan-catatan, merupakan bukti permulaan yang tidak boleh berdiri sendiri.
“Harus ada minimal dua alat bukti utama yang sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 184 KUHAP yang menjelaskan perbuatan terdakwa yang secara nyata melakukan tindak pidana sebagaimana tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada terdakwa,” jelas Muzakkir.
Muzakkir melanjutkan, apabila tidak ada alat bukti utama yang sah yang mendukung bukti permulaan, maka proses hukum tersebut harus dihentikan dalam tahap penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Baca Juga: Lahan Kuburan Mulai Sulit di Samarinda, Disperkim Didorong Bentuk UPTD Khusus
Sementara itu, Andi Syarifuddin menambahkan, semua saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU di persidangan tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengalami dan tidak mengetahui tindakan Lisa melakukan penyuapan.
“Semua saksi fakta yang dihadirkan JPU menjawab tidak tahu atau tidak mengerti,” beber Andi.
Keterangan para saksi fakta, ujar Andi, membuktikan tidak ada fakta yuridis yang menjelaskan bahwa benar Lisa telah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diuraikan di dalam dakwaan JPU.
Di persidangan, beber Andi, tidak ada satu pun keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, bukti petunjuk dan pengakuan terdakwa yang menguatkan Lisa telah melakukan perbuatan suap kepada majelis hakim yang memutus bebas perkara Ronal Tanur.
Terhadap pengakuan Hakim Erituah Damanik yang menerima uang dari Lisa merupakan hal yang berdiri sendiri.
Tidak memenuhi syarat sebagai satu alat bukti saksi yang sah.