“Setiap orang diperlakukan secara adil dan setara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andi.
Baca Juga: Putusan MK Soal SD-SMP Gratis Tak Berlaku Tahun Ajaran 2025/2026
Andi juga sangat menyayangkan, tuntutan penjara 14 tahun tanpa adanya dua alat bukti yang sah diperberat hanya hanya karena Lisa dianggap tidak kooperatif dalam persidangan.
“Seharusnya tuntutan atau penjatuhan hukuman didasarkan pada bukti hukum, bukan sikap pribadi terdakwa di ruang persidangan,” tutur Andi.
“Atas nama tim kuasa hukum Lisa Rachmat, kami berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat memberikan putusan bebas atau putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan,” jelas Andi. (*)