paser

Sabu-Sabu Setengah Kilogram Gagal Beredar di Kabupaten Paser, Pelakunya Dapat dari Sini

Faroq Zamzami
Kamis, 17 April 2025 | 06:50 WIB
GAGAL BEREDAR: Pengungkapan terbesar sabu-sabu oleh jajaran Polres Paser dengan barang bukti mencapai setengah kilogram dirilis di Mapolres Paser, Rabu, 16 April 2025. (M NAJIB/KALTIM POST)

PROKAL.CO, TANAH GROGOT – Polisi mengungkap kasus peredaran sabu-sabu pada Sabtu, 12 April 2025. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan seberat setengah kilogram. Hingga saat ini, kasus ini tercatat sebagai pengungkapan terbesar di Polres Paser.

 Baca Juga: Buah Sawit di Pinggir Jalan Sering Hilang, Ternyata Pelakunya Pakai Kendaraan, Kepergok Warga, Mobilnya Diamuk Massa

Barang haram tersebut disimpan oleh pria berinisial LE (47), warga Desa Olong Pinang, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser. LE ditangkap di sebuah pondok di Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat bahwa di sebuah pondok di Desa Bekoso, sering terjadi aktivitas yang mencurigakan, yang diduga transaksi sabu-sabu.

Satreskoba Polres Paser segera melakukan penelusuran dan penyelidikan di TKP yang dimaksud.

Baca Juga: Keji..!! Ditinggal Ibu Pergi ke Sawah, Anak di Bawah Umur Diperkosa Tetangga

Dari hasil penelusuran di TKP, didapati seorang laki-laki yang sedang melakukan aktivitas yang mencurigakan.

“Saat diamankan, LE memiliki satu paket sabu-sabu, satu timbangan, serta uang tunai Rp 6 juta," kata Kapolres Paser AKPB Novy Adi Wibowo didampingi Kasat Reskoba AKP Suradi, Rabu (16/4/2025).

 Baca Juga: Bupati Berau Tegaskan Efisiensi Hanya untuk Perjalanan Dinas, Pembangunan Jalan Terus

Setelah menginterogasi LE, ditemukan lagi sabu-sabu di rumahnya dengan belasan paket sabu-sabu mencapai 584,29 gram.

Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kota Balikpapan dengan cara lempar jejak, untuk dijual di Kabupaten Paser. Tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan pemilik barang tersebut. Pengirimnya adalah residivis Lapas Narkotika Samarinda yang kini masih jadi buronan.

LE mengaku baru tiga bulan berjualan barang haram ini dan sudah hampir menghabiskan 900 gram sabu-sabu. Namun yang tertangkap 500 gram.

Satreskoba Polres Paser masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka untuk mengetahui jaringannya.

Baca Juga: Laporan yang Masuk ke Damkar Kobar Bikin Geleng-Geleng Kepala, Mulai Ibu Hamil Ngidam Sampai Dicurhati Orang yang Diusir dari Rumah

Halaman:

Tags

Terkini

Gubernur Kalimantan Timur Kunjungi Site Kideco

Selasa, 23 September 2025 | 14:13 WIB