• Minggu, 21 Desember 2025

Sabu-Sabu Setengah Kilogram Gagal Beredar di Kabupaten Paser, Pelakunya Dapat dari Sini

Photo Author
Faroq Zamzami
- Kamis, 17 April 2025 | 06:50 WIB
GAGAL BEREDAR: Pengungkapan terbesar sabu-sabu oleh jajaran Polres Paser dengan barang bukti mencapai setengah kilogram dirilis di Mapolres Paser, Rabu, 16 April 2025.  (M NAJIB/KALTIM POST)
GAGAL BEREDAR: Pengungkapan terbesar sabu-sabu oleh jajaran Polres Paser dengan barang bukti mencapai setengah kilogram dirilis di Mapolres Paser, Rabu, 16 April 2025. (M NAJIB/KALTIM POST)

Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jib/far)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kalimantan Timur Kunjungi Site Kideco

Selasa, 23 September 2025 | 14:13 WIB
X