PROKAL.CO, TANAH GROGOT – Polisi mengungkap kasus peredaran sabu-sabu pada Sabtu, 12 April 2025. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan seberat setengah kilogram. Hingga saat ini, kasus ini tercatat sebagai pengungkapan terbesar di Polres Paser.
Barang haram tersebut disimpan oleh pria berinisial LE (47), warga Desa Olong Pinang, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser. LE ditangkap di sebuah pondok di Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat bahwa di sebuah pondok di Desa Bekoso, sering terjadi aktivitas yang mencurigakan, yang diduga transaksi sabu-sabu.
Satreskoba Polres Paser segera melakukan penelusuran dan penyelidikan di TKP yang dimaksud.
Baca Juga: Keji..!! Ditinggal Ibu Pergi ke Sawah, Anak di Bawah Umur Diperkosa Tetangga
Dari hasil penelusuran di TKP, didapati seorang laki-laki yang sedang melakukan aktivitas yang mencurigakan.
“Saat diamankan, LE memiliki satu paket sabu-sabu, satu timbangan, serta uang tunai Rp 6 juta," kata Kapolres Paser AKPB Novy Adi Wibowo didampingi Kasat Reskoba AKP Suradi, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Bupati Berau Tegaskan Efisiensi Hanya untuk Perjalanan Dinas, Pembangunan Jalan Terus
Setelah menginterogasi LE, ditemukan lagi sabu-sabu di rumahnya dengan belasan paket sabu-sabu mencapai 584,29 gram.
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kota Balikpapan dengan cara lempar jejak, untuk dijual di Kabupaten Paser. Tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan pemilik barang tersebut. Pengirimnya adalah residivis Lapas Narkotika Samarinda yang kini masih jadi buronan.
LE mengaku baru tiga bulan berjualan barang haram ini dan sudah hampir menghabiskan 900 gram sabu-sabu. Namun yang tertangkap 500 gram.
Satreskoba Polres Paser masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka untuk mengetahui jaringannya.