• Senin, 22 Desember 2025

Bapenda Berau Maksimalkan Potensi PAD dari PBB 

Photo Author
Faroq Zamzami
- Rabu, 17 April 2024 | 14:57 WIB
Djupiansyah Ganie (SENO/BP)
Djupiansyah Ganie (SENO/BP)

TANJUNG REDEB - Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) saat ini diakui tidak terlalu besar. Per tahunnya, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, hanya Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar.

Hal ini lantaran Pemerintah Kabupaten Berau belum melakukan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). “Kalau PBB itu trennya tidak terlalu signifikan, karena kita belum menaikkan NJOP lagi,” ujar pria yang akrab disapa Djupi ini.

Semestinya, potensi PAD dari sektor PBB itu sangat menjanjikan. Namun kenaikan berkala NJOP yang tidak signifikan dan nilainya yang masih rendah, sebabkan penerimaannya tak terlalu besar atau berkisar di antara Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar rata-rata per tahunnya.

“Ya karena memang NJOP kita masih ada di wilayah Tanjung Redeb yang bernilai Rp 5.000,” terangnya.

Misalnya Jalan Pemuda, terdapat wilayah yang punya potensi NJOP senilai Rp 12 juta, tetapi masih berdiri pada nilai Rp 1 juta. Meskipun sebelumnya pemerintah telah bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) untuk melakukan taksir kenaikan NJOP, namun kenaikan tidak bisa melonjak begitu saja.

“Kenaikan itu kan ada beberapa kelas, hingga 12 kelas kenaikan. Namun kita tidak bisa menaikkannya begitu saja, banyak pertimbangan,” tuturnya.

POTENSI BESAR: Beberapa wilayah di Kabupaten Berau, khususnya di Kecamatan Tanjung Redeb, berpotensi menyumbang PAD lewat pembayaran PBB. (SENO/BP)

Kenaikan NJOP sendiri setidaknya bisa dikakukan secepat-cepatnya 2 tahun sekali. Namun, jika terjadi perkembangan atau pertumbuhan ekonomi pada suatu wilayahnya.

“Jadi selain kenaikan berkala yang minimal 2 tahun sekali, kalau suatu wilayah terjadi perkembangan atau pertumbuhan ekonomi bisa saja dilakukan penaikan nilai NJOP,” ungkapnya.

Pertumbuhan atau perkembangan wilayah bisa berupa perubahan aktivitas di wilayah tersebut. Misalnya suatu wilayah merupakan kawasan pertanian sehingga memiliki NJOP yang kecil, namun baik secara berkala ataupun mendadak suatu wilayah tersebut berubah menjadi wilayah permukiman ataupun lainnya, maka bisa dilakukan kenaikan NJOP tanpa minimal tahunnya.

“Misalnya ada area pertanian atau hanya kebun kosong saja, tiba-tiba jadi kawasan penduduk, ada pengembang yang membangun perumahan ataupun perpindahan penduduk bisa naik NJOP-nya,” jelasnya.

Apalagi dijelaskannya penerimaan dari PBB itu sebagian besar hanya bergantung pada wilayah perkotaan di Tanjung Redeb saja, meski sasarannya tentu di seluruh kecamatan di Berau. Namun Kabupaten Berau dengan wilayah yang besar, sehingga penarikannya memiliki nilai yang tidak besar. Berbeda dengan wilayah lain seperti Kota Samarinda, di mana luas wilayahnya tidak besar namun NJOP di seluruh bagiannya memiliki nilai yang tinggi.

“Masyarakat kita ini kan ada yang mendapatkan tanah secara waris, atau membeli dengan harga murah di wilayah yang jauh. Sehingga jika NJOP naik drastis justru akan menimbulkan gejolak baru,” paparnya.

Penerapan NJOP juga dikatakannya setiap wilayah punya zona tanah berbeda-beda, sehingga setiap wilayah walaupun berdekatan belum tentu punya NJOP yang sama. Semisal Jalan Pemuda, pada bagian jalan protokol dan permukiman di belakang berbeda sesuai zona tanah yang telah diatur oleh Bapenda Berau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X