“Kita terakhir menaikkan NJOP itu 2023, maka secara bertahap baru bisa melakukan kajian kenaikan NJOP kembali pada 2025 mendatang,” ungkapnya.
Saat ini, Bapenda Berau masih melakukan kajian untuk menentukan formulasi kenaikan NJOP namun pembayaran PBB masyarakat tidak naik. Sehingga dalam transaksi jual beli akan mengandalkan NJOP terbaru, namun pembayaran PBB tidak baik dengan drastis. “Kami masih cari formulasinya ini seperti apa nanti,” ujarnya.
Konsep yang dipaparkannya adalah dengan memberikan stimulus kepada masyarakat yang membayar PBB. Misalnya satu wilayah mengalami kenaikan NJOP sehingga PBB yang dibayarkan naik 10 kali lipat. Dengan stimulus itu, pembayaran PBB diharapkan tidak naik begitu saja.
“Jadi bayar PBB-nya tetap, namun kita nanti akan dapat dari BPHTB yang mengacu pada NJOP,” terangnya.
Sehingga Pemkab Berau akan mendapatkan pemasukan lebih dari transaksi jual beli tanah yang NJOP-nya sudah naik melalui Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Karena untuk transaksi jual beli itu mereka setidaknya akan mengacu pada NJOP, di situ peluang kita terima pendapatan bertambah,” jelasnya. (sen/adv/far)