PENAJAM- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Setkab Penajam Paser Utara (PPU), Nicko Herlambang, menyebutkan tapal batas wilayah Kabupaten PPU dan Paser akan ditetapkan oleh Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kemarin keputusannya diserahkan ke Kemendagri dengan persentasi dari provinsi. Kita tinggal menunggu surat keputusan dari provinsi, tapal batas mana yang akan diputuskan,” kata Nicko saat ditemui, Kamis (25/4).
Menurutnya, ada dua usulan yang berbeda dari kedua kabupaten tersebut. “Nanti kita lihat keputusan yang dari provinsi seperti apa,” ujarnya. Tentunya keputusan dengan bermacam - macam pertimbangan. Salah satu pertimbangan kemungkinan bisa terkait eksisting pemerintahan yang berjalan di wilayah tersebut dan lain sebagainya. “Penilaian tersebut dirasa penting sebagai bahan perhatian mereka juga,” jelasnya.
Baca Juga: Bupati Berau Apresiasi Serapan DBH-DR Disbudpar yang Capai 95 Persen
Dirinya menjelaskan, terkait tapal batas wilayah yang hingga saat ini belum selesai adalah wilayah perbatasan Babulu (PPU) dengan Long Kali (Paser). Sebab klaim PPU tersebut berdasarkan pembentukan kabupaten.
“Sementara mereka memiliki data versi Paser sendiri dan juga eksisting pelaksanaan pemerintahan di sana yang juga menjadi pertimbangan mereka,” sebutnya.
Hal tersebut juga termasuk pertimbangan dari pemerintahan provinsi dan kemedagri.
“Kita menunggu final risetnya dari mereka dulu seperti apa. Jadi kita serahkan ke Kemendagri dan tentu masukan dari provinsi juga,” katanya.
Terkait keputusannya, apapun tentu ada plus dan minusnya. Sebab tidak semua keputusan bisa diakomodasi. Berdasarkan informasi terakhir, terdapat sedikit perubahan di wilayah Babulu. “Namun jika mendekati sisi Kelurahan Riko (PPU) dan lain di atas itu diakomodasi yang usulan kita,” ucapnya.
Namun wilayah yang dekat dengan Babulu itu diakomodasi dari Kabupaten Paser dengan pertimbangan eksisting pemerintahan yang berjalan dan eksisting masyarakat di sana yang memang selama ini di bawah pemerintahan Kabupaten Paser.