• Minggu, 21 Desember 2025

Kepala Bapenda Berau Optimistis Target Pajak dan Retribusi pada 2024 Tercapai   

Photo Author
Faroq Zamzami
- Jumat, 7 Juni 2024 | 08:33 WIB
REALISASI: Pada triwulan I tahun 2024, realisasi pajak daerah sebesar Rp 18,4 miliar, sedangkan realisasi retribusi Rp 24,1 miliar.  (IZZA/BP)
REALISASI: Pada triwulan I tahun 2024, realisasi pajak daerah sebesar Rp 18,4 miliar, sedangkan realisasi retribusi Rp 24,1 miliar. (IZZA/BP)

REALISASI: Pada triwulan I tahun 2024, realisasi pajak daerah sebesar Rp 18,4 miliar, sedangkan realisasi retribusi Rp 24,1 miliar. (Izza/BP)

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB - Realisasi pajak daerah pada triwulan I tahun 2024 mencapai Rp 18,4 miliar dari 11 target wajib pajak di Kabupaten Berau.

Kontribusi tertinggi kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik dengan Rp 7,4 miliar. Adapun target realisasi tahuni ini senilai Rp 92,55 miliiar.

Jelasnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 perihal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada 11 wajib pajak yang ditentukan.

Yakni, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBJT Makanan dan Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Pajak Sarang Burung Walet.

Selain PBJT Tenaga Listrik, penyumbang terbesar pada triwulan I yaitu PBJT Makanan dan Minuman yakni Rp 5 miliar dan BPHTB Rp 3,8 miliar. Sedangkan yang paling rendah ialah PAT yang baru mencapai Rp 128 ribu dari target Rp 150 juta.

Baca Juga: Gunakan DBH-DR, Disbudpar Berau Bangun Jalur Tracking Danau Nyadeng

"Realisasinya rendah karena memang target yang ditetapkan juga tidak tinggi seperti target lainnya. Meskipun kadang juga ada yang tidak mencapai target," terangnya.

Di sisi lain, realisasi retribusi daerah pada triwulan I juga sudah menunjukkan eksistensinya yakni sebesar Rp 24,1 miliar dari target Rp 109,7 miliar, dari 14 retribusi yang ditetapkan Pemkab Berau.

Yakni, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha, retribusi tempat penyediaan tempat pelelangan ikan (TPI), retribusi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, retribusi penyediaan tempat penginapan, retribusi pelayanan rumah pemotongan hewan, retribusi pelayanan jasa kepelabuhan, retribusi pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga, retribusi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, dan retribusi pemanfaatan aset daerah.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Pemkab Berau Terus Pantau Kelayakan Hewan Kurban

"Itu diatur berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2023 tadi. Yang membedakan ada turunan kebijakan yang mengatur tentang tata cara pemungutan antara pajak dan retribusi daerah," paparnya.

Diungkapkannya, realisasi terbesar hingga triwulan I 2024 ini berasal dari retribusi pelayanan kesehatan, yaitu Rp 21,8 miliar. Bukan tanpa alasan, retribusi pelayanan kesehatan kini terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai. BLUD baru tahun ini ditetapkan menjadi bagian dari retribusi pelayanan kesehatan.

Dirincikannya, realisasi retribusi dari BLUD RSUD dr Abdul Rivai sementara ini senilai Rp 9,6 miliar dari target Rp 97 miliar, sedangkan untuk realisasi retribusi Dinkes Berau sudah mencapai Rp 7,9 miliar dari target Rp 4,5 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X