• Senin, 22 Desember 2025

Fraksi Golkar Setujui Dua Raperda Dengan Sejumlah Catatan

Photo Author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 14:02 WIB

Prokal.co, SANGATTA - DPRD Kutai Timur (Kutim) melalui Fraksi Golkar menyampaikan pandangan umum (PU) terkait dua buah rencana peraturan daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta rencana peraturan daerah tentang ketertiban umum, dalam Rapat Paripurna ke-23 di Gedung DPRD pada Selasa (14/5).

Dalam penyampaiannya Fraksi Golongan Karya itu menyampaikan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan kedua rancangan perda, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.

Adapun Penyampaiam pandangan umum Fraksi Golkar DPRD Kutim melalui Arang Jau mencakup beberapa point penting. Dia menyenut pandangan Fraksi Golongan Karya Terhadap Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sangat penting.

"Bencana kebakaran merupakan peristiwa yang merugikan masyarakat, baik harta benda bahkan korban jiwa serta berdampak langsung terhadap lingkungan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa peristiwa kebakaran kerap terjadi di lingkungan padat penduduk, hal ini disebabkan antara lain karena faktor instalasi listrik yang tidak memenuhi standard, aktifitas masyarakat yang tidak aman seperti lalai menggunakan peralatan listrik, tindakan atau perbuatan dengan sengaja membakar lahan dan sebagainya.

"Maka dari itu peran pemerintah daerah sangat penting dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran, melalui edukasi terhadap masyarakat. Demikian juga dalam penanggulangan jika terjadi kebakaran harus dilakukan dengan cepat ,tepat dan terukur," tambahnya.

Kesiapsiagaan dan kecepatan dalam memadamkan kebakaran dapat menyelamatkan harta benda bahkan mencegah timbulnya korban jiwa. Penanggulangan Kebakaran dapat ditangani dengan tepat.

"Terlebih bila didukung oleh keakuratan peta situasi, sumber daya manusia yang terlatih, serta sarana dan prasarana yang memadai," ungkap dia melanjutkan.

Ia pun menyampaikan bahwa pemerintah daerah hendaknya memperbarui mapping atau pemetaan kerawanan bencana
kebakaran dan menyusun rencana penanggulangan bahaya kebakaran secara akurat dan periodik.

Menurutnya, pelaksanaan penganggulangan kebakaran sudah menjadi urusan wajib pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya Fraksi Golongan karya memberikan saran dan masukan terkait ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam beberapa poin.

"Dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran kepada masyarakat hendaknya disosialisasikan, tidak hanya di masyarakat kota kabupaten saja, namun sosialisasi dilaksanakan setiap kecamatan hingga tingkat desa. Upaya sosialisasi dan edukasi dapat bersinergi dengan instansi lain agar lebih masif dengan menggunakan platform media sosial," bebernya.

Kesigapan dan kecepatan dalam menanggulangi bahaya kebakaran, kata dia, harus didukung oleh sarana dan prasarana yang cukup dan layak, sumber daya manusia yang terlatih serta kepastian perlindungan hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14/2018 tentang Standard Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12/2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah.

"Dimana Kabupaten Kutai Timur mengalami pertambahan penduduk cukup pesat," imbuh ia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X