• Senin, 22 Desember 2025

Fraksi Golkar Setujui Dua Raperda Dengan Sejumlah Catatan

Photo Author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 14:02 WIB

Berdasarkan statistik, lanjutnya, jumlah penduduk Kutim pada 2023 mencapai 427,19 ribu jiwa, yang mengalami kenaikan sebesar 1 persen dari 424,34 ribu jiwa tahun 2020. Dengan jumlah terbesar pada Kecamatan Sangatta Utara, Bengalon, Kongbeng serta Sangatta Selatan.

"Laju pertumbuhan ekonomi di Kutim menunjukan kenaikan cukup signifikan, yakni sebesar 7,719 persen, kemudian pada 2023 naik menjadi 2,135 persen dari 5,584 persen pada 2022," ucapnya.

Jumlah penduduk dipengaruhi oleh faktor kelahiran, kematian serta urbanisasi. Kemudian salah satu faktor urbanisasi adalah daya tarik pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi maka semakin tinggi tingkat urbanisasi masyarakat.

"Sebagai konsekuensi dampak pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi maka timbul masalah sosial masyarakat yang semakin kompleks," ucapnya.

Untuk itu keberadaan hukum dalam masyarakat hususnya Perda Ketertiban Umum yang bersifat mengatur (Regulerend) dan memaksa (force) serta penegakan hukum (enforcement) sangat diperlukan guna menjamin ketertiban, keamanan serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali.

Ia menerangkan, Fraksi Golongan Karya memberikan catatan dan masukan pada rencana rapendra ketertiban umum dalam beberapa point.

"Pertama keberadaan pasar tumpah khususnya di area Sangatta Utara yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah agar menjadi perhatian Pemerintah Daerah dengan menyusun alternatif penyelesaian masalah dan tetap mengedepankan humanis dan berkeadilan," ungkap dia.

Dalam poin kedua, Pemerintah Daerah melalui Satuan Pamong Praja diminta untuk meningkatkan Pengawasan Fasilitas umum dari perbuatan asusila, penyalahgunaan obat psikotropika dan narkotika oleh kalangan remaja dan masyarakat umum.

Ketiga, Perda Ketertiban Umum merupakan alat kontrol sosial di masyarakat maka untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi hukum terhadap masyarakat.

Sehingga pada penyampaiannya Fraksi Golongan Karya menyatakan dukungan dan dorongan untuk segera dilakukan tahapan pembahasan bersama pemerinrah daerah hingga pengesahan terhadap dua raperda tersebut.

Selanjutnya terhadap raperda itu, maka Fraksi Golongan Karya mendukung dan mendorong untuk segera dilakukan tahapan pembahasan bersama Pemerintah Daerah hingga persetujuan dan pengesahan terhadap kedua rancangan peraturan daerah tersebut.

"Semoga masukan dan saran yang telah kami sampaikan dapat menjadi masukan konstruktif kepada Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi melayani masyarakat," harap dia. (la/adv/pro15/mey)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X