• Minggu, 21 Desember 2025

Pemkab Berau Bertekad Tuntaskan Persoalan Tapal Batas

Photo Author
Faroq Zamzami
- Selasa, 11 Juni 2024 | 09:27 WIB
PEKERJAAN RUMAH: Bupati Sri Juniarsih Mas dan Wakil Bupati Gamalis, bertekad menyelesaikan permasalahan batas wilayah antarkampung hingga perbatasan Berau-Kutai Timur (Kutim).  (SENO/BP)
PEKERJAAN RUMAH: Bupati Sri Juniarsih Mas dan Wakil Bupati Gamalis, bertekad menyelesaikan permasalahan batas wilayah antarkampung hingga perbatasan Berau-Kutai Timur (Kutim). (SENO/BP)

Prokal.co, TANJUNG REDEB - Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menegaskan, dirinya bersama wakil bupati Gamalis dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, berkomitmen menyelesaikan permasalahan tapal batas di Kabupaten Berau.

Hal ini menjadi komitmen pihaknya untuk menyelesaikan hal tersebut. Baik itu batas antarkampung di Kabupaten Berau, atau batas antarkampung di perbatasan antara Berau dengan Kutai Timur (Kutim) yang prosesnya masih berjalan sejauh ini. 

“Batas antarkampung sudah berproses saat ini, ada yang menunggu dan ada yang sedang mengurus,” ujarnya. 

“Kami berusaha segera memenuhi dan menyelesaikan batas antarkampung kita,” sambungnya. 

Diketahui, persoalan tapal batas Kabupaten Berau dengan Kabupaten Kutim masih menunggu ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Bupati Sri Juniarsih Mas Kukuhkan Pengurus Ikatan Kerukunan Keluarga Berau Samarinda

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah mengirimkan dokumen pendukung tentang hal ini.

Kata Asisten I, Bidang Pemerintahan dan Kesra, Setkab Berau, Hendratno, penegasan batas daerah antara Kabupaten Berau dan Kutim berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.

Berdasarkan data Biro Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur, segmen Kabupaten Berau-Kabupaten Kutai Timur, sepanjang kurang lebih 517 kilometer.

Hal tersebut juga mengacu pada penetapan UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kubar, Kutim, dan Kota Bontang. Terlebih Kabupaten Berau dan Kutim akan ada pemekaran.

"Kami sudah menyinkronkan data, dan data tersebut juga sudah kami berikan ke kementerian," terangnya.

Baca Juga: DPUPR Berau Bangun Intake, Warga Kampung Mapulu Bakal Menikmati Air Bersih

Selain itu, ada beberapa undang-undang yang mendasar, yaitu UU Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat (Dati) II di Kalimantan. Pihaknya tetap mengikuti dan menguatkan kembali dasar fundamental menjadi ketetapan, baik di pihak provinsi dan pihak kementerian.

"Mengacu pada kebijakan tersebut, perbatasan wilayah Berau tidak pernah berubah dari awal berdiri hingga sekarang," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X