Sedangkan pandangan Kutim berbeda, ada beberapa segmen yang berubah. Namun, memang sampai sekarang belum ada ketentuan dari Kemendagri.
Pihaknya meminta untuk menunggu hingga ada ketentuan yang dikeluarkan, pun seharusnya yang dilakukan hanya menentukan titik koordinat berdasarkan peta dan tidak menggeser batas.
"Informasinya sudah ada kemajuan, tapi belum disampaikan secara formal ke Pemkab Berau. Kami tidak bisa gegabah, tapi dasar kita kuat berdasarkan UU pembentukan Kalimantan Timur," jelasnya.
Baca Juga: Gunakan DBH-DR, Disbudpar Berau Bangun Jalur Tracking Danau Nyadeng
Diungkapkannya, masing-masing kabupaten memberikan kesepakatan kepada Kemendagri, juga sepakat akan mengikuti apa yang ditetapkan kementerian. Pihaknya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau juga sempat beberapa kali rapat dengan Pemprov Kaltim, hingga bertandang langsung ke kementerian.
Memang di salah satu perbatasan terdapat perkebunan plasma. Dan menurutnya, perkebunan di sana sudah dikuatkan dengan peraturan koperasi.
"Adapun kegiatan yang terjadi di lapangan di luar ketentuan, saya pikir tidak bisa disangkutkan dengan tapal batas tapi persoalan personal. Yang jelas kami menguatkan titik koordinat berdasarkan peta," katanya. (sen/adv/far)