Prokal.co, SANGATTA - Tim Panitia Khusus (pansus) Sengketa Lahan Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri (IMM), menggelar Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (4/7) siang.
Wakil Ketua Pansus, dr Novel Tyty Paembonan menyebut sidang paripurna ini bertujuan untuk mendengarkan laporan panitia khusus terkait tindak lanjut penanganan permasalahan lahan yang tak kunjung usai.
Adapun susunan panitia khusus tindak lanjut penanganan permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri ini berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur nomor 6/2023, tentang pembentukan panitia khusus tindak lanjut penanganan permasalahan lahan.
Ada pula dasar hukum lainnya tentang pembentukan panitia khusus tindak lanjut penanganan permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama Dengan PT Indominco Mandiri, yakni Undang-Undang 27/2009 tentang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Undang-Undang 47/1999 tentang pembentukan kabupaten Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur dan Kota Bontang.
"Berdasarkan surat keputusan pimpinan DPRD Kutim tentang pembentukan pansus tindak lanjut penanganan permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT IMM ni 6/2023, tertanggal 5 April 2023," jelasnya.
Adapun, lanjut ia, sejumlah tahapan kerja pansus beragam. Seperti, rapat bersama pada 8 Juni 2023, dengan instansi terkait tentang tindak lanjut penanganan permasalahan lahan tersebut. Selanjutnya, pada 13 Juni 2023, pansus mengundang sejumlah unsur terkait yang dihadiri Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, KPHP Santan Asisten Pemerintahan, Kabag Pemerintahan Dinas Pertanahan , Dinas Lingkungan Hidup Kutim, Dinas Pertanian Kutim, Dinas Perkebunan Kutim, Sekretaris Dinas Kominfo Kutim, serta Camat Teluk Pandan.
"Kemudian, pada 21Juni 2023, rapat pansus dilaksanakan dan dihadiri beberapa undangan seperti Danramil Teluk apandan, perwakilan Dinas Pertanian, Perwakilan Dinas PLTR, Poktan Karya Bersama dan perwakilan dari PT IMM," tutur ia.
Selanjutnya, kata dia, pada 20 Juli 2023 pansus melakukan peninjaun lokasi di area pertambangan PT Indominco Mandiri bersama Dinas pertanahan dan BPKH Wilayah VI Provinsi Kalimantan Timur dan Poktan Karya Bersama.
Pihaknya juga melakukan kunjungan kerja pada 21 September 2023 ke bagian Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk berkonsultasi terkait penanganan permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri.
Keesokan harinya, yakni pada 22 September 2023 pansus berkonsultasi ke bagian Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Alam.
Satu bulan kemudian. Tepat 17 Oktober 2023, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM mengundang pihak terkait untuk memfasilitasi penyelesain tindaklanjut permasalahan Poktan tersebut dengan PT.Indominco Mandiri.
Pada 1 November Direktoral Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Alam bersama KemenLHK melakukan peninjauan lapangan dan verifikasi lapangan di lokasi PT, Indominco Mandiri.
Berdarkan SK Bupati Kutai Timur No. 162/02. 188,45/HK/VI/2005, tentang/klaim oleh kelompok tani Karya Bersama atas areal lahan seluas 5000 Hektare dalam kawasan hutan lindung yang terkena rencana kegiatan penambangan atau eksploitasi oleh PT Indominco Mandiri, berdasarkan Perpu 1/2004 dan Kepres 1/2004.
Permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri bermula pada 2005, dimana areal yang diklaim Poktan tersebut seluas 5000 Hektare. Pada areal klaim seluas 5000 hektare setelah diidentifikasi ternyata hanya seluas 2.750 hektare dengan rincian seluas 1.790 berada di dalam konsesi PT Indominco Mandiri, seluas 963 hektare berada didalam hutan produksi dan seluas 827 hektare berada kawasan di dalam hutan lindung.