• Senin, 22 Desember 2025

Pansus Sengketa Lahan Gelar Paripurna

Photo Author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 09:05 WIB

Selanjutnya telah dilaksanakan kegiatan inventarisasi sebagai tindak lanjut tuntutan Kelompok Tani karya bersama. Tuntutan Kelompok Tani karya bersama dengan luas area yang diklaim total 5.000 hektare. Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh tim inventarisasi SK 2005, luas lahan Kelompok Tani Karya Bersama hanya seluas 2.750 hektare. Area yang masuk dalam konsesi PT Indominco Mandiri seluas 1.790 hektare (sebagian lahan sudah ditambang oleh PT Indominco Mandiri, dan ada sebagian lahan yang belum ditambang) dengan rincian luasan 963 hektare Hutan Produksi, dan 827 hektare Hutan Lindung.

"Selebihnya lahan seluas 960 hektare berada di luar kawasan konsesi PT Indominco Mandiri. Seluas 598 hektare (setiap anggota
Kelompok Tani memegang surat keterangan penggarapan lahan seluas 2 hektar atau surat, dan petani yang telah dibayarkan taliasih tanam tumbuh pada Mei 2023, sebanyak 46 orang dari 300 orang anggota Kelompok tani itu," tambah dia.

Sebanyak 46 orang, jika dikali 2 hektare atau surat, maka terdapat 92 hektare, sedangkan 254 orang masih belum mau menerima hasil perhitungan sesuai berita acara Rapat Penanganan Permasalahan Tanah oleh Dinas Pertahanan dan Penataan Ruang Kutim, pada 24 Februari 2022, dan Rekomendasi Kepala Dinas Pertahanan dan Penataan Ruang Kutai Timur kepada Bupati Kutim pada 8 Maret 2022.

PT Indominco Mandiri dari hasil inventarisasi dari pihak pemerintah hanya sebanyak 300 Surat, pihak IMM telah menyelasaikan taliasih kepada anggota kelompok tani sebanyak 46 orang dan masih ada yang belum di lganti rugi.

"Yaitu 254 Surat anggota kelompok tani itu dengan nilai Rp 1.872.774.755. Oleh karena itu di luar perhitungan yang sudah inventarisasi pihak PT Indominco Mandiri tidak mengakui," jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa Komisi A DPRD Kutim telah memfasilitasi melalui rapat hearing dan dibentukya panitia kerja (Panja), dan sampai di tingkatkan pembentukan menjadi panitia khusus.

Dari beberapa rangkaian tahapan yang telah dilalui oleh panitia khusus mulai dari terbentuknya pansus sampai dilakukan verifikasi lapangan bersma Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Enargi Sumber Daya Alam, perwakilan Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan (KLHK) dan perwakilan kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV.

"Untuk itu, sejumlah rekomendasi disampaikan oleh Pansus. Seperti poin pertama yang membahas perihal Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tanpa Konpensasi antara Departmen Kehutanan dan Perkebunan dengan PT.Indominco Mandiri, pada 18 Juli 2000. Kemudian, pada pasal 9 bahwa terdapat, areal yang dipinjampakaikan," terang dia.

Pihaknya juga meminta apabila terdapat hak tanah milik penduduk agar diselesaikan pihak kedua dengan cara musyawarah dan mufakat dalam hal ini Poktan Karya Bersama dengan PT.Indominco Mandiri.

Sesuai dengan PPKH SK 297/Menhut-1/2008, 1 September 2008, sebagaimana diubah dengan SK Menteri Kehutanan No SK 420/Menhut 2013, apabila di dalam kawasan hutan yang dipinjampakaikan terdapat hak pihak ketiga, maka penyelesaian menjadi tanggung jawab PT. Indominco Mandiri yang dikoordinasikan oleh pemerintah dearah setempat.

Sesuai dengan hasil rapat dan verifikasi lapangan, pihak Poktan dengan PT. Indominco Mandiri akan melakukan koordinasi untuk mencapai musyawarah mufakat.

Kata ia, pemerintah harus segera menyelesaikan yang sudah diverifikasi sebanyak 300 surat dan yang belum diverifikasi pemerintah Kutim, untuk segera menyelesaikan secara musyawarah.

"Jika pemerintah telah memfasilitasi dan memediasi tindak lanjut permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT.Indominco Mandiri dan tidak ada penyelesaian, untuk itu pansus menyarankan menumpuh jalur hukum," tegasnya. (Adv/la4/jul) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X