Ada pula tanggapan pemerintah terhadap PU Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB), yang dimana pemerintah daerah akan meningkatkan koordinasi antar unit organisasi di lingkungan pemerintahan, agar terjalin sinergitas dalam pelaksanaan program, sehingga penyerapan anggaran bisa maksimal.
"Kami akan terus berupaya meningkatkan akses-akses pelayanan publik agar mudah dijangkau seluruh masyarakat serta mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi," terang Ardiansyah.
Tanggapan pemerintah terhadap PU Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah Daerah telah menyajikan Laporan Keuangan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas laporan keuangan.
"Semuanya telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)," ungkapnya.
Pemerintah menyebut laporan hasil pemeriksaan BPK telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Bupati, Ketua DPRD Kutim Joni, dan Inspektorat Kutim dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lain-lain pendapatan daerah yang dah sebesar Rp 568,85 milyar. Sedangkan koreksi dan reklasifikasi dari BPK RI sebesar Rp 548,22 milyar, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 20,63 milyar, yaitu adanya pendapatan hibah dari pemerintah lainnya.
Saat menutup sambutan tanggapan pemerintah atas pandangan umum tersebut, Ardiansyah menghaturkan terimakasih pada DPRD Kutim termasuk pada seluruh fraksi-fraksi. (Adv/la)