PROKAL.CO, PENAJAM-Peraturan Daerah (Perda) Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung disahkan 9 September 2015.
Sehingga, tak ada alasan untuk tidak menerapkan implementasinya, bahwa gedung milik pemerintah daerah untuk memasang ornamen khas Paser, yaitu Mas Togok atau mahkota, pada bagian atas bangunan.
Baca Juga: Pj Bupati Minta UMKM Lokal PPU Dapat Prioritas di Bandara VVIP IKN
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, Khairudin, menegaskan hal ini sebagai respons atas sorotan Lembaga Adat Paser (LAP) PPU--seperti dilansir media ini-- yang menyebut terjadi ketidakpatuhan pemerintah daerah dalam menerapkan perda tersebut.
“Perda itu dibuat untuk mencerminkan ciri khas adat dan budaya daerah. Kalau aturan sudah dibuat maka sudah seharusnya aturan itu dipakai dasar untuk penerapannya menjadi ciri khas budaya kita. Lalu, kenapa tidak dipakai? Ada apa persoalannya? Nah, ini yang saya tanya juga ke rekan-rekan yang membawahi masalah bangunan di PU,” kata Khairudin kepada Kaltim Post, Rabu (18/9).
Baca Juga: Pidato Penuh Haru Pj Bupati PPU saat Apel Pagi..
Khairudin yang juga kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU itu melanjutkan, saat ini DPU PR PPU, utamanya pada bidang cipta karya sedang melakukan evaluasi terkait perda yang sudah disahkan sekira sembilan tahun silam itu.
“Perda ini sudah dibuat ya harus diikuti. Kenapa harus diikuti? Ya, agar mencerminkan pada pemerintahan itu ada budaya seperti dituangkan pada Perda 4/2015,” ujarnya.
Poin pentingnya, kata dia, apabila pada perencanaan proyek pembangunan gedung fisik belum terproses pada tahun ini ia minta agar dilakukan evaluasi, untuk segera menyesuaikan dengan perda ini.
Baca Juga: DPMD PPU Fokus Tingkatkan Status, Tita: Desa Maju Harus Menjadi Desa Mandiri
“Namun, apabila proyek pembangunan yang sudah dibuat pada 2024 ini perencanaannya dan gedungnya sudah terbangun, mau tidak mau, ya tetap jalan. Tapi, pada tahun 2025, berdasarkan perencanaan, saya minta kepada kepala Bidang Cipta Karya, DPU PR PPU, harus mengacu kepada Perda Nomor 4 Tahun 2015 itu, sehingga mencerminkan budaya kita,” katanya.
Perihal gedung yang sudah dibangun 2024 yang disebut-sebut oleh LAP PPU tak memasang Mas Togok pada bagian atas bangunan milik pemerintah daerah, Khairudin mengatakan, segera membahas hal ini bersama keciptakaryaan.
“Bagaimana, apakah nanti dibuatkan ciri khasnya tersendiri pada bangunan yang sudah jadi itu, nah, ini masih dalam diskusi, termasuk alokasi anggarannya. Bagi saya yang saat ini menjabat sebagai plt di PU, aturan yang sudah dibuat dari hasil kebersamaan eksekutif-legislatif, dibahas bersama-sama dalam bentuk perda, maka harus diikuti aturan itu,” tegasnya.