• Senin, 22 Desember 2025

DPMD Kabupaten PPU Minta Perangkat Desa Percepat Penyaluran ADD

Photo Author
Faroq Zamzami
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 11:05 WIB
PENYALURAN: Tita Deritayati berdiskusi dengan salah satu perwakilan perangkat desa saat rapat evaluasi penyaluran ADD di Aula Kantor Bupati PPU, Rabu (25/9).  (AHMAD MAKI/KP)
PENYALURAN: Tita Deritayati berdiskusi dengan salah satu perwakilan perangkat desa saat rapat evaluasi penyaluran ADD di Aula Kantor Bupati PPU, Rabu (25/9). (AHMAD MAKI/KP)

PROKAL.CO, PENAJAM- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Evaluasi dan Percepatan Penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) di Aula Kantor Bupati PPU, Rabu (25/9/2024).

Rapat ini bertujuan mendorong perangkat desa agar segera mengatasi kendala teknis dalam pencairan dana desa tahap kedua.

 Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Data Statistik, DPMD PPU Dukung Pembangunan Desa Cantik 

Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati menyatakan, pihaknya siap mendampingi desa-desa dalam rangka percepatan pencairan dana desa tahap dua.

“Usai rapat evaluasi ini, diharapkan desa dapat segera melakukan percepatan dalam melengkapi persyaratan pencairan ADD,” ujarnya usai kegiatan.

“Total ada 16 desa yang belum menyelesaikan pencairan dana desa tahap kedua. Yakni, tujuh desa di Kecamatan Babulu, tujuh desa di Kecamatan Sepaku, serta masing-masing satu desa dari Kecamatan Penajam dan Kecamatan Waru,” sambungnya.

Baca Juga: DPMD PPU Fokus Tingkatkan Status, Tita: Desa Maju Harus Menjadi Desa Mandiri 

Dirinya juga menjelaskan, bahwa semua desa sedang dalam proses pencairan. Melalui rapat tersebut, Tita berharap desa-desa dapat melaporkan progres dan kendala yang dihadapi. Sebab pencairan seharusnya dapat dilakukan pada Agustus lalu.

“Dari rapat ini, mereka berkomitmen untuk menyelesaikannya dalam waktu satu minggu ke depan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPMD juga menerima beberapa masukan dari pemerintah desa. Salah satunya termasuk usulan untuk mengubah kebijakan pencairan dana desa dari empat tahapan menjadi dua atau tiga tahapan.

“Kami akan mengevaluasi usulan ini bersama BKAD,” jelas Tita.

Baca Juga: DPMD PPU Persiapkan Proses Pemekaran Desa dan Kelurahan 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) PPU. Jika perubahan ini mendapat dukungan dari kepala daerah, maka DPMD akan segera menyusun draf perubahan perbup tersebut.

“Kami perlu memahami kendala yang dihadapi desa, karena mereka yang bertanggung jawab atas pembangunan di desa masing-masing,” jelas Tita. (ami/far)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X