Jumlahnya mencapai 3.875 TPS. Kemudian, lanjut Totok, ada 2.299 TPS yang punya riwayat kekerasan di TPS yang masuk indikator TPS rawan banyak terjadi tersebut. Sementara untuk indikator TPS rawan yang tidak banyak terjadi berjumlah 814 TPS. Indikator yang digunakan adalah terdapat praktik menghina atau menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan (SARA) di sekitar lokasi TPS.
Atas dasar pemetaan itu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS agar melakukan antisipasi kerawanan tersebut. Selain itu, Bawaslu menyarankan KPU agar berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum maupun tokoh masyarakat. (riz)