• Senin, 22 Desember 2025

Rapat Kerja PKPU Pilkada 2024, Legislator PDIP Minta Politik Uang Dilegalkan                                 

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 16 Mei 2024 | 09:29 WIB
RAPAT KERJA: Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua saat rapat kerja (raker) bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan.
RAPAT KERJA: Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua saat rapat kerja (raker) bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan.

 

 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua menyebut politik uang merupakan kewajaran di masyarakat.

 

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua meminta KPU RI melegalkan money politics alias politik uang dalam kontestasi Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Hugua saat rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

"Bahasa kualitas pemilu ini kan pertama begini, tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak (terpilih tanpa) money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," kata Hugua.

Baca Juga: Gagal Jalur Perseorangan, Bisa Loncat ke Parpol

Menurut Hugua, politik uang merupakan kewajaran di masyarakat. Karena itu, perlu dilegalkan dengan bahasa cost politik atau dengan batasan jumlah tertentu.

"Jadi, kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politics batas ini harus disemprit, sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar," ucap Hugua.

Lebih lanjut, Hugua mengatakan bahwa kontestasi dengan politik uang tersebut sangat berdampak negatif, terutama terhadap orang yang tidak punya modal.

"Jadi, sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu atau Rp 1 juta atau Rp 5 juta," pungkas Hugua.

Menanggapi usul Hugua tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sepakat jika money politic atau politik uang dilegalkan. Menurut KPK, praktik ini harusnya diberantas karena mengganggu jalannya demokrasi.

Money politic yang kemudian itulah menjadi penyakitnya, menggerogoti demokrasi kita,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Ali mengatakan money politic atau memberikan uang untuk dipilih tidak memberikan pelajaran kepada masyarakat. Sebab, pemimpin harusnya dipilih sesuai dengan kemampuannya. Selain itu, pejabat yang melakukan politik uang cenderung melakukan praktik korupsi. “Ini hasil analisis dan kajian KPK mengatakan demikian, gitu, ya,” tegasnya.

“Ketika dia menjabat, katakan lah (harus mengeluarkan uang) Rp 30 miliar sampai Rp 50 miliar menjadi kepala daerah ketika menjabat nantinya dia harus mengembalikan modal dan mengembalikan inilah yang jadi pemicu dia melakukan tindakan korupsi selama memiliki wewenang,” ucapnya. (jpc/rdh/k15)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X