Untuk sebaran pun demikian, jika KPU menetapkan minimal tersebar di 6 dari 10 kecamatan yang ada di Samarinda.
Dukungan yang dikumpulkan tersebar di semua kecamatan. (Lihat info grafis). Dengan demikian, KPU mulai memverifikasi administrasi (vermin) dukungan tersebut sepanjang 16-29 Mei 2024.
“Kita cocokkan data dukungan di Silonkada. Dari NIK di KTP-el dukungan itu terdaftar warga Samarinda atau tidak hingga terdata dalam DPT (daftar pemilih tetap) Samarinda,” tuturnya. (ryu/riz/k16)