Fadli menambahkan bahwa ada tiga sebab munculnya fenomena calon tunggal. Pertama, sistem kaderisasi dan rekrutmen parpol belum berjalan dengan baik dan maksimal. Kedua, adanya ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Faktor ketiga adalah syarat untuk calon perorangan yang sangat berat. (mrf/beb)