• Senin, 22 Desember 2025

Sepi Dimasa Perpanjangan Pendaftaran, Andi Harun-Zuhri Dipastikan Lawan Kotak Kosong

Photo Author
- Rabu, 4 September 2024 | 13:15 WIB
Andi Harun dan Saefuddin Juhrie.
Andi Harun dan Saefuddin Juhrie.

Meski peluang untuk menarik dukungan dari pasangan Andi Harun dan Saefuddin Zuhri masih terbuka seiring dengan dibukanya masa perpanjangan pendaftaran oleh KPU Samarinda, para petinggi partai pendukung pasangan ini menegaskan bahwa mereka tetap teguh pada keputusan awal.

Dukungan yang diberikan oleh partai-partai besar seperti Golkar, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, PKS, PAN, Demokrat, PKB, Partai Gelora, dan PPP, yang secara keseluruhan menguasai 37 kursi di DPRD Samarinda, dipastikan tidak akan berubah.

Baca Juga: Buntut Pernyataan Kepada Keluarga Sofyan Hasdam-Neni, Udin Mulyono Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Udin Siap Hadapi


KPU Samarinda memang membuka masa perpanjangan pendaftaran bagi partai-partai politik yang belum mendaftarkan calon untuk Pilkada Samarinda. Namun, sejumlah petinggi partai yang tergabung dalam koalisi Andi Harun dan Saefuddin Zuhri menegaskan bahwa mereka tidak akan menarik dukungan mereka, meskipun ada peluang untuk mengajukan calon baru.

Muhammad Samsun, Bendahara PDI Perjuangan Kaltim, menegaskan bahwa keputusan partainya tidak akan diubah. “Belum ada penetapan, memang ada kesempatan, tapi PDI Perjuangan ini tidak akan membolak-balikkan keputusan,” ujarnya tegas.

Sekretaris PKB Kaltim, Selamet Ari Wibowo, juga memastikan bahwa dukungan partainya kepada pasangan ini sudah final. “Tidak ada arahan dari DPP untuk menarik dukungan, jadi kami sepenuhnya mendukung AH dan Saefuddin,” tutupnya. 

Seperti diberitakan, pilkada serentak sudah memasuki tahap menentukan. Sejumlah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berlaga di 10 kabupaten/kota di Kaltim juga telah melakukan proses pendaftaran di masing-masing kantor KPU setempat. Delapan dari 10 calon kepala daerah di kabupaten/kota tersebut diikuti oleh petahana. Hanya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang tidak diikuti kembali calon petahan. Di PPU, bupati sebelumnya Abdul Gafur Mas’ud terjerat operasi tangkap tangan beberapa tahun lalu. Sedangkan di Kubar, bupati yang sekarang sudah menjabat dua periode. Di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) meski tidak diikuti kembali oleh bupati yang saat ini menjabat, namun wakil bupatinya yang kini masih sebagai calon bupati.

 

KPU Kaltim telah mengumumkan daftar bakal pasangan calon yang akan bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak se-Kaltim. Hingga akhir tahap pendaftaran pada Kamis (29/8) pukul 23.30 Wita, terdapat 29 pasangan calon yang siap berkompetisi memperebutkan kursi kepala daerah di tingkat provinsi dan 10 kabupaten/kota se-Kaltim. Kota Samarinda, menjadi satu-satunya daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang akan melawan kotak kosong.

Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suardi dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pendaftaran calon kepala daerah di Kaltim telah ditutup dan seluruh data bakal calon sudah terverifikasi.

Dari 10 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, hanya Samarinda yang mencatatkan satu pasangan calon saja. Hal ini berarti, jika kotak kosong tidak mendapatkan suara mayoritas, pasangan Andi Harun dan Saefuddin Zuhri dipastikan melenggang tanpa tantangan berarti. “Proses pendaftaran telah kami tutup. Hanya Samarinda yang ada satu pasangan calon yang telah terdaftar, yaitu Andi Harun dan Saefuddin Zuhri,” ucapnya.

Di tingkat provinsi, terdapat dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah resmi mendaftar. Pasangan petahana Isran Noor dan Hadi Mulyadi kembali maju dengan tekad untuk melanjutkan pembangunan di Kaltim. Mereka akan menghadapi tantangan pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji yang siap menawarkan alternatif baru bagi masyarakat Kaltim. 

Sementara itu disinggung soal calon tunggal di Samarinda, Fahmi menyebut masih menunggu arahan dari KPU RI terkait mekanisme selanjutnya. "Apakah ada pembukaan pendaftaran lagi atau seperti apa nantinya," kata dia Minggu (1/9).

Dalam peraturan KPU disebutkan bahwa daerah yang hanya satu pasangan calon yang mendaftar boleh membuka pendaftaran tahap kedua dimulai pada 2-4 September. Itu pun dengan sejumlah syarat.

Partai atau gabungan partai politik yang sudah mendaftarkan calonnya tidak boleh menarik dukungannya, jika pada masa pendaftaran tahap kedua masih ada partai atau gabungan partai politik lainnya yang belum mengajukan pasangan calon dan memang memenuhi syarat ambang batas sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Sebaliknya, jika ada daerah yang baru satu pendaftarnya namun partai politik dan gabungan partai politik yang tersisa tidak cukup memenuhi ambang batas sesuai ketentuan MK, maka partai politik yang sudah memberikan dukungannya di pendaftaran tahap pertama, boleh merubah keputusannya. (mrf/nha)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X