• Senin, 22 Desember 2025

Dua Partai Pengusung Aditya Mufti Tanggapi Pembatalan Pencalonan, Klaim Ada Kejanggalan..!!

Photo Author
- Senin, 4 November 2024 | 11:23 WIB
MOMEN:Calon Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin saat foto bersama warga. (tim pemenangan untuk Radar Banjarmasin)
MOMEN:Calon Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin saat foto bersama warga. (tim pemenangan untuk Radar Banjarmasin)

PROKAL.CO- Hawa politik nan panas menyeruak di Banjarbaru usai pembatalan alias pendiskualifikasian pasangan calon wali kota Banjarbaru nomor urut 2, Aditya Mufti-Said Abdullah oleh KPU Banjarbaru. Tentu saja, keputusan KPU ini menuai protes keras dari berbagai pihak. Tentu salah satunya adalah partai pengusung.

Misalnya Partai Buruh. Mereka menilai hal ini merupakan manuver politik demi menciptakan calon tunggal dalam Pilkada Banjarbaru. Ketua Tim Pilkada Pusat Partai Buruh, Said Salahudin menyuarakan dugaan ini dengan lantang. Menurutnya, dua pasangan calon telah bersaing. Namun, mendadak KPU mengumumkan diskualifikasi pasangan Aditya- Said Abdullah.

Baca Juga: Kata Ketua KPU Kalsel, Pembatalan Pencalonan Aditya-Said Bukan Tiba-Tiba

"Alasannya, rekomendasi dari Bawaslu. Bawaslu menuding Aditya memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kepentingan kampanye pribadinya," jelasnya. Kata dia tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia mencurigai adanya upaya rekayasa politik demi menjegal pencalonan Aditya-Said Abdullah di Pilkada Banjarbaru 2024.

Baca Juga: Panas! Hadi Mulyadi Pertanyakan Pergantian Ketua DPRD di Debat Pilgub Kaltim 2024, Seno Aji Jawab Tegas

"Saya mencium aroma rekayasa matang agar pilkada hanya diikuti calon tunggal," ungkapnya. Menurut Said, gerakan politik ini terlihat sejak awal. Seperti sengaja diarahkan agar calon penantang tak memiliki lawan.

"Aditya sendiri adalah Wali Kota Banjarbaru yang sedang cuti untuk maju dalam Pilkada 2024. Namun, posisinya sebagai petahana justru menjadi dasar tuduhan Bawaslu, yang menilai ia memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Kami menolak tudingan tersebut," tegasnya.

Said menyebut dasar hukum yang digunakan KPU adalah pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak relevan. Pasalnya, tindakan yang diduga dilanggar terjadi sebelum penetapan calon. “Pasal itu hanya berlaku jika tindakan merugikan atau menguntungkan pasangan calon yang telah ditetapkan. Saat kejadian, belum ada calon yang ditetapkan,” tegas Said.

Ia menambahkan, bahwa program pemerintah tidak seharusnya dihentikan hanya karena adanya pilkada. Sebab penghentian program ini akan merugikan masyarakat.

Partai Buruh saat ini berkoordinasi dengan koalisi untuk mengajukan tuntutan hukum. Mereka juga berencana membawa dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Sebagai penyusun Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, saya yakin mereka yang terlibat akan mendapat sanksi tegas dari DKPP. Kami akan bongkar aktor di balik rekayasa ini,” pungkas Said.

Baca Juga: Debat Kedua Pilgub Kaltim Lebih Panas..!! Hadi Mulyadi Protes Tatib Debat, Anggap Langgar PKPU Nomor 13 Tahun 2024

Perkembangan ini mengundang perhatian publik dan menambah panas suasana Pilkada Banjarbaru. Masyarakat pun diminta waspada dan turut mengawal proses ini demi demokrasi yang jujur, adil, tanpa manipulasi.

TANGGAPAN HANURA

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X