• Senin, 22 Desember 2025

PHP Kada Provinsi Kaltim di MK, Kubu Rudy-Seno Membantah Kartel Politik, KPU Bantah Curang

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 23 Januari 2025 | 10:21 WIB
BERSIDANG. Komisioner KPU Kaltim Divisi dan Sengketa, Ramaon Dearnov Saragih (tengah) bersama kuasa hukumnya M. Ali Fernandez mengikuti jalannya sidang sengketa hasil pilkada.
BERSIDANG. Komisioner KPU Kaltim Divisi dan Sengketa, Ramaon Dearnov Saragih (tengah) bersama kuasa hukumnya M. Ali Fernandez mengikuti jalannya sidang sengketa hasil pilkada.

“Kami menyampaikan ada 3 eksepsi yang mulia. Pertama terkait kewenangan mengadili, bahwa yang dimohonkan pemohon meskipun Surat Keputusan (SK) penetapan hasil, tetapi dalam petitum pemohon meminta diskualifikasi, pada hakikatnya menguji SK KPU dalam penetapan calon peserta oleh karena itu MK menurut kami tidak berwenang mengadili permohonan,” katanya.

Dalam jawabannya, KPU Kaltim juga menegaskan terkait selisih perolehan suara pada Pilkada 2024 lalu. Fernandez menyebut, kedudukan legal standing pemohon turut dimasukkan dalam jawaban termohon, bahwa pihak paslon nomor urut 1 yang meminta pembatalan SK KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024 jauh dari aturan berlaku.

Diketahui, raihan suara paslon nomor urut 2 yakni Rudy Mas’ud-Seno Aji sebesar 996.399 suara dan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi meraup 793.793 suara.

Sehingga selisihnya adalah 202.606 suara atau 11,3 persen, artinya pihak Isran-Hadi tak dapat mengajukan sengketa jika berdasarkan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan syarat selisih permohonan perselisihan hasil pilkada. Karena dengan suara pemilih 2 juta pada Pilkada Kaltim 2024, maka paling tidak untuk dapat mengajukan permohonan sebesar 1,5 persen.

“Ambang batas yang diperkenankan UU untuk Pilkada Kaltim 2024 1,5 persen atau jika dikonversi ke dalam jumlah suara yakni 26.852 suara. Tetapi selisih antara pemohon dan paslon nomor urut 2 yaitu 202.606 suara atau 11,3 persen,” bebernya.

Selanjutnya berkenaan dengan eksepsi permohonan tidak jelas atau kabur, jika mengikuti pada konstruksi pasal 75 MK dan peraturan MK terkait dengan petitum untuk mengajukan proses perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi harus mencantumkan jumlah angka perolehan suara menurut pemohon.

Artinya ada sekitar 20 ribuan suara yang mesti dibuktikan atau jika mengikuti logika selisih 11,5 persen setidak-tidaknya ada sekitar 200 ribuan yang juga mesti dibuktikan pemohon. Jika dikaitkan dengan maksimal jumlah TPS pula, setidak-tidaknya untuk 200 ribuan suara dan dalam hal diasumsikan pemohon memperoleh suara seluruhnya 600 suara per TPS, setidak-tidaknya ada 338 TPS yang harus disandingkan di dalam permohonan.

Atau jika dalam hal mendapatkan setengahnya 300 suara tidak-tidaknya ada sekitar 676 TPS yang harus disandingkan.

“Faktanya dalam persidangan permohonan yang mulia, mohon izin tidak ada satupun penyandingan data di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dan secara eksplisit kuasa hukum pemohon ketika ditanya menyatakan bahwa memang tidak pernah fokus untuk menyandingkan data-data TPS,” tegasnya.

Dalam pokok permohonan sekitar 50 permohonan, KPU Kaltim disebut hanya 2 kali, terkait termohon dikatakan menjadi pilar yang mereduksi kualitas dan integritas demokrasi. Serta menjadi aktor yang melakukan politik uang atau membiarkan praktik politik uang terjadi.

Dalil tersebut dinilai pihak KPU Kaltim sebagai yang bertugas sebagai penyelenggara Pemilu keliru. Pemohon pihak Isran–Hadi juga tidak menjelaskan siapa yang dimaksudnya, apakah di tingkat Kabupaten, PPS atau KPPS.

Ali Fernandez mengungkap, bahwa dalil Isran–Hadi ada pelanggaran hukum yang juga terjadi secara prosedural pada tahap pemungutan dan penghitungan suara, tidak dijelaskan secara detail juga kapan dimana, termohon membiarkan politik uang tersebut.

Sampai saat ini juga tidak ada putusan atau rekomendasi Bawaslu terkait dengan yang didalilkan pemohon. Pihak Isran–Hadi mengklaim banyak menemukan banyak terjadi kesalahan pencatatan angka perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

"Saksi Isran–Hadi mengajukan keberatan atas kejadian kesalahan pencatatan tersebut, namun demikian KPPS tidak menyelesaikan keberatan tersebut," bebernya Terhadap dalil ini tidak dijelaskan secara eksplisit di mana lokasinya kemudian soal hasil akhirnya kemudian tidak juga dijelaskan pada konteks apa pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran prosedural.

Terlebih sebagaimana sudah disampaikan KPU Kaltim tidak menyebutkan secara eksplisit detail-detail TPS mana saja terjadi kecurangan baik money politik maupun pelanggaran prosedural. Sebagai informasi di Kaltim terdapat 6.275 TPS yang tersebar di 105 Kecamatan pada 10 Kabupaten/Kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X