Dengan dasar itu, MK menyatakan masa jabatan Edi Damansyah harus dihitung sejak 10 Oktober 2017, saat ia menjabat Wakil Bupati sekaligus Plt Bupati Kukar, hingga 25 Februari 2021.
Periode tersebut dinilai telah melebihi dua tahun enam bulan, sehingga dianggap satu periode penuh. Putusan itu pula yang membuat MK membatalkan kemenangannya dalam Pilkada 2024 meski meraih suara mayoritas. (*)