• Minggu, 21 Desember 2025

SAKSI Unmul Gelar Seminar dan Luncurkan Buku “Jejak Edi Damansyah dalam Politik Elektoral”

Photo Author
- Selasa, 9 September 2025 | 14:45 WIB
Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Unmul menggelar Seminar dan Peluncuran Buku berjudul “Jejak Edi Damansyah dalam Politik Elektoral: Dipilih Mayoritas Rakyat Kukar, Dibatalkan MK”
Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Unmul menggelar Seminar dan Peluncuran Buku berjudul “Jejak Edi Damansyah dalam Politik Elektoral: Dipilih Mayoritas Rakyat Kukar, Dibatalkan MK”

Dengan dasar itu, MK menyatakan masa jabatan Edi Damansyah harus dihitung sejak 10 Oktober 2017, saat ia menjabat Wakil Bupati sekaligus Plt Bupati Kukar, hingga 25 Februari 2021.

Periode tersebut dinilai telah melebihi dua tahun enam bulan, sehingga dianggap satu periode penuh. Putusan itu pula yang membuat MK membatalkan kemenangannya dalam Pilkada 2024 meski meraih suara mayoritas. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X