PROKAL.CO-Kelanjutan sidang sengketa hasil pilkada di Kaltim akan diputuskan Rabu (5/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pengucapan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah terhadap lima perkara yang diajukan dari Kaltim secara maraton.
Untuk memutuskan perkara tersebut lanjut atau tidak ke tahapan pembuktian.
Sidang pengucapan putusan sela (dismissal) terhadap 158 perkara sudah dilaksanakan Selasa (4/2/2025), dari 310 perkara sengketa hasil pilkada serentak tahun 2024 yang didaftarkan ke MK.
Dan pada Rabu (5/2/2025), dijadwalkan akan dilaksanakan pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara. Termasuk lima perkara dari Kaltim.
Perkara hasil pilkada di Kaltim yang akan diputuskan pukul 13.30 WIB (14.30 Wita) di Lantai 2 Gedung MK RI, adalah perkara dengan nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais.
Lalu perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Kukar yang diajukan paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Dan perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Berau yang didaftarkan paslon Madri Pani-Agus Wahyudi.
Selanjutnya, ada dua perkara sengketa hasil pilkada Kaltim lainnya, diputuskan pada pukul 19.30 WIB (20.30 Wita).
Baca Juga: Diduga Depresi, Pelajar SMA di Banjarbaru Ditemukan Gantung Diri
Yakni perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Mahakam Ulu (Mahulu), yang dimohonkan oleh paslon Novita Bulan-Artya Fathra Marthin dan perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025, PHPU Pilgub Kaltim yang didaftarkan oleh paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Sebelumnya, saat memimpin sidang PHPU Pilbup Berau, 15 Januari 2025 lalu, Ketua Panel Hakim 2 Saldi Isra meminta kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu untuk maksimalkan bukti pada tahapan pemeriksaan pendahuluan ini.
“Karena belum pasti, permohonan akan lanjut ke pembuktian berikutnya. Oleh karena itu semaksimal mungkin tolong bukti itu diserahkan ke kami. Sesuai dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon,” pesan dia.