• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi Jual Beli Batubara di Perusda Bara Kaltim Sejahtera: Kerugian Capai Rp 21,2 M, Tersangka Bisa Bertambah

Photo Author
Indra Zakaria
- Rabu, 5 Februari 2025 | 08:41 WIB
Tersangka (dua kanan)
Tersangka (dua kanan)

 

Dugaan korupsi jual beli batubara di Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan satu tersangka berinisia NJ dari perkara itu, Selasa Sore, 4 Februari 2025.

NJ merupakan kuasa direksi dari CV ALG, satu dari lima perusahaan yang menjalin kerja sama trading batubara dengan BKS medio 2017-2020.

Baca Juga: Kejati Kaltim Lakukan Penahanan Dirut PT ALG Terkait Dugaan Korupsi Perusda BKS

Selepas menjalani pemeriksaan, tersangka langsung digelandang ke Rutan Klas IIA Sempaja. Penahanan selama 20 hari ke depan ditempuh Kejati Kaltim untuk mempermudah penyidikan yang sedang berjalan.

“Penyidik Kejati Kaltim sudah mengantongi dua alat bukti,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto dalam konferensi pers.

Dengan ditahannya NJ, maka penyidikan untuk kasus ini bisa dikebut untuk sesegera mungkin menggulirkan perkara ini ke meja hijau. Di kasus ini, diurai Toni, medio 2017-2020, BKS bekerja sama dengan lima perusahaan dalam jual beli batubara dengan nilai total Rp 25,8 miliar.

Dari tafahus yang ditempuh penyidik bidang pidana khusus Kejati Kaltim ditemukan, kerja sama itu dijalin tanpa memerhatikan regulasi yang berlaku.

Kerja sama yang seharusnya dapat ditempuh selepas adanya persetujuan badan pengawas BKS serta Gubernur Kaltim selaku kuasa pemilik modal perusda tak pernah terjadi. “Kerja sama berjalan tanpa persetujuan, tanpa proposal, studi kelayakan, hingga rencana bisnis. Langsung begitu saja tanpa memedulikan aturan,” jelasnya.

Modal usaha yang digunakan untuk kerja sama itu berakhir tanpa hasil dan membuat negara merugi. Dari total modal Rp 25,8 miliar, kerugian ditaksir sebesar Rp 21,2 miliar. “Kerugian ini hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Kaltim,” sambung Toni.

Nah, sebesar Rp 6,95 miliar dari total kerugian negara itu berasal dari kerja sama jual beli operasional batubara antara PT BKS dan CV ALG. “Jadi kerugian atas perbuatan terdakwa itu sekitar RP 6,95 miliar,” tukasnya. Lalu, bagaimana dengan empat perusahaan lainnya. Toni menegaskan, penyidik masih melengkapi alat bukti. Peluang tersangka bertambah masih terbuka lebar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X